banner 728x250

Bravo..Polres Rohil Amankan Kurir 79,98 Kg Sabu Di Bagansiapiapi Lewat Aksi Kejar-Kejaran

  • Bagikan

Rohil -Polres Rokan Hilir menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah lintas pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil menjelang akhir tahun 2025. Dari operasi ini, Satnarkoba Polres Rohil bersama Tim Polsek Bangko berhasil mengamankan sabu seberat 79,98 kilogram dari satu orang terduga pelaku.

Dalam keterangan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Wadir Narkoba Polda Riau, Wakapolres Kompol Rikky, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin serta jajaran Sat Narkoba dan Polsek Bangko mengatakan kasus ini bermula pada 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin melakukan pengintaian intensif.”pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil. 

 “Saat hendak diberhentikan, pengemudi justru tancap gas. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Mobil tersangka berupaya kabur dengan manuver berbahaya, mengarah ke Jalan Adhyaksa II.

Demi mencegah tersangka meloloskan diri dan membahayakan warga, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur. Salah satu mobil opsnal menabrak sisi depan kendaraan tersangka, membuat mobil itu peot dan berhenti tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.” Ujar Kapolres. 

Begitu kendaraan sudah terkunci, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pengemudi.Pengemudi yang ditangkap adalah TJ Bin Ponirin alias Mas Tri (41), seorang residivis narkoba yang kembali beraksi sebagai kurir atau “becak darat”.

Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut menemukan barang bukti , 5 kardus besar berisi, 80 bungkus plastik teh Cina hijau, total berat 79.989,9 gram sabu. turut diamankan: 3 unit handphone, uang tunai Rp1.250.000, dompet ,satu unit mobil Sigra .Jelasnya Kapolres Rohil AKBP Isa saat menggelar Konferensi pers di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil, Kamis (4/12/2025). 

Hasil keterangan interogasi, tersangka ini mengaku mengambil paket itu dari dua pria misterius di pelabuhan yang menggunakan kapal nelayan. Keduanya diduga bagian dari jaringan besar dan saat ini dalam pengejaran. Kuat dugaan barang haram dari negeri tetangga Malaysia mau dibawa kepekanbaru, tersangka ini dijanjikan upah Rp100 Juta, namun baru cair Rp1,5 Juta” Jelasnya .

Kapolres menilai hal ini sebagai pola yang sering digunakan sindikat untuk memanfaatkan residivis sebagai kurir berisiko tinggi, Ada indikasi kuat jaringan besar mencoba masuk lewat jalur laut di wilayah pesisir Kota Bagansiapiapi. Jaringan yang lebih besar sedang kami buru. Kami pastikan tidak ada celah bagi penyelundup narkoba di wilayah hukum Rohil,” ujarnya.

Kemudian untuk tersangka atau terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup atau paling ringan 20 tahun , ” Ungkap AKBP Isa Imam .

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *