banner 728x250

Kejari Madina Klarifikasi Isu Dugaan Kutipan Uang Setoran Pengamanan, Informasi Tidak Berdasar

  • Bagikan

Penyambungan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menyampaikan keterangan resmi terkait isu dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang yang beredar di media online dan sosial sejak 11 Maret 2026.

Dalam pemberitaan yang muncul pada 12 Maret 2026, disebutkan adanya dugaan uang setoran pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip oleh Kepala Dinas Kesehatan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menanggapi hal tersebut, atas perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pihak Kejari Madina melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada semua pihak terkait.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa informasi dalam pemberitaan tidak berdasar dan tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Kejari Madina juga telah mengirimkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media yang menerbitkan berita tersebut serta menembuskannya ke Dewan Pers Jakarta.

Pihak Kejari juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai “Kepala Seksi Intelijen Pasang Badan” merupakan opini tidak berdasar, mengingat tugasnya sebagai penghubung kehumasan untuk menjembatani informasi antara institusi dengan publik terutama media.

“Kami sebagai pihak Kejaksaan menghimbau kepada para media massa baik cetak maupun online dan pengguna media sosial diwilayah Kabupaten Mandailing Natal senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian, objektivitas dalam menyebarluaskan suatu informasi kepada publik .” Ujar Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H

Hal ini sangat penting dilakukan agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang tidak perlu di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. Jelasnya Jupri Wandy Banjarnahor dalam sambutannya.

Selain itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H juga menyampaikan komitmen yang kuat dari institusi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai bagian dari institusi negara yang bertugas untuk menegakkan hukum harus senantiasa menjaga integritas dan kredibilitasnya, serta terbuka terhadap segala bentuk koordinasi dan komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat luas maupun dengan insan pers.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta seperti ini, karena kami melihat bahwa pemberitaan tersebut dibuat secara apriori dan cenderung tendensius tanpa dilakukan proses cek dan ricek yang menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait terlebih dahulu.”ucap Plt. Kajari Madina. Senin 16 Maret 2026.

Pemberitaan semacam ini tidak hanya dapat merusak citra baik institusi Kejaksaan, namun juga dapat memberikan dampak negatif bagi pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan yang telah bekerja keras untuk melayani masyarakat. Jelasnya

Lebih lanjut, PltKejari juga memberikan pemberitahuan resmi bahwa jika di kemudian hari terdapat kembali informasi atau pemberitaan baik melalui media cetak, media online, maupun melalui platform media sosial tentang tuduhan atau isu yang sama atau sejenis yang tidak berdasarkan fakta dan telah melalui proses klarifikasi ini, maka pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan tidak sungkan untuk mengambil langkah dan tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, pihak Kejari mengajak untuk selalu menjadi bagian yang aktif dalam menjaga kebenaran informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai berita yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat juga diharapkan dapat selalu menghubungi pihak Kejaksaan atau lembaga terkait lainnya jika terdapat informasi yang ingin dikonfirmasi kebenarannya, agar dapat tercipta suasana yang kondusif dan berdasarkan fakta di tengah masyarakat. Pungkasnya

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *