Rohil – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tokan Hilir menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada empat terdakwa perkara penyalahgunaan sabu sebanyak 35,9 kilogram dalam persidangan yang digelar pada Selasa (24/2/2026) kemarin.
Sidang tuntutan tersebut dibacakan JPU Daniel Sitorus SH yang menuntut emoat terdakwa pidana mati yaitu Kamarudin alias Kamar, Didik Supriyanto bin Djayu, Muniri Bin Rohayan (Alm), serta Iwan Virginiawan.
Tuntutan mati empat terdakwa ini karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ketua Lembaga Anti Narkoba Nasional (LANN) Kabupaten Rokan Hilir, Sudirman, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa, tuntutan tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba,” ujar Sudirman pada Jumat (27/2).
Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tepat mengingat kerusakan besar yang ditimbulkan oleh narkoba bagi masyarakat dan bangsa. Keberadaan barang haram ini telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan bangsa.
“Kita tidak bisa lagi tinggal diam melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba. Banyak keluarga yang hancur, generasi muda yang terjerumus ke dalam kehancuran, dan berbagai masalah sosial lainnya yang muncul akibat penyebaran barang haram ini,” jelas Sudirman.
Dia menegaskan bahwa langkah yang diambil Kejari Rohil sesuai dengan anjuran Pemerintah yang menyatakan narkoba sebagai musuh negara. Tuntutan mati diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang berniat terlibat dalam bisnis keji yang merusak masa depan bangsa.
Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Pertigaan Simpang Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Dalam penggeledahan terhadap mobil Avanza yang digunakan terdakwa, petugas menemukan tiga tas ransel berisi 36 bungkus kemasan teh China yang mengandung sabu-sabu. Narkoba tersebut diperkirakan akan diangkut dan didistribusikan ke daerah Madura.









