banner 728x250

Oknum Anggota DPRD Rohil Disebut Terima Rp350 Juta Mencuat Dalam Pledoi Terdakwa Mantan Kadisdik Dan Pernah Diperiksa Kejari

  • Bagikan

Pekanbaru – Muhammad Chotib, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sekaligus adik kandung mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong, kembali menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil senilai Rp4,3 miliar.

Disebutnya nama M Chotib dalam kasus DAK 2023 disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil, Asril Arief pada Sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 2 Maret 2026.

Menariknya, Dalam keterangan pledoi Kuasa hukum Asril, Adly Thaher, menyatakan terdapat dugaan aliran dana proyek kepada M Chotib sebesar Rp350 juta. Perkara ini terkait pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp4.3 Milyar dengan dua yang ditersangkakan , yakni Kadis Pendidikan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Uang sebesar Rp350 juta tersebut diserahkan langsung oleh klien saya di depan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohil. Terdakwa menyerahkan uang tersebut dengan disaksikan sopirnya, Syamsu Rizal alias Ijal. Uang dalam kantong plastik hitam dan diterima langsung oleh M Chotib dari dalam mobilnya,” ujar Adly.

Namun dalam persidangan sebelumnya, M Chotib saat sebagai saksi telah membantah menerima uang tersebut. Akan tetapi pihak terdakwa Asril tetap bersikukuh bahwa peristiwa penyerahan uang benar terjadi. Menurut Adly, majelis hakim waktu Dipersidangan waktu itu bahkan sempat menyatakan agar pihak yang memiliki bukti segera melaporkannya.

Selain menyinggung dugaan aliran dana kepada M Chotib, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp629.652.139,95 yang dibebankan kepada Asril. Mereka menilai nominal tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh kliennya.

Adly mengakui bahwa Asril pernah menerima uang sebesar Rp30 juta dan telah berupaya mengembalikannya. Namun menurutnya, jaksa penuntut umum tidak bersedia menerima pengembalian tersebut.

Sebelum kasus ini disidangkan, Kejari Rohil juga pernah memanggil M Chotib sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil. Pemanggilan ini dilakukan setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rohil pada 15 Juni 2025.

“Benar, kemarin pada hari Kamis, 19 Juni 2025, saudara Muhammad Hotip [Muhammad Chotib] dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, dalam keterangan resminya pada Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Yopentinu menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membuka materi pemeriksaan secara detail kepada publik lantaran proses penyidikan masih berlangsung. “Materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan di sini karena proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap semua pihak menghormati dan mendukung proses ini agar berjalan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *