banner 728x250

Peredaran 1 KG Sabu, Eksepsi Bripka Alex Sander Ditolak Hakim Dumai

  • Bagikan


 Dumai – Hakim Pengadilan Negeri Dumai menolak eksepsi yang diajukan Bripka Alex Sander, Anggota Direktorat Samapta Polda Riau yang terlibat kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan daring di ruang sidang Sri Bunga Tanjung pada Selasa (13/01/2026). Ketua Majelis Hakim T. Nainggolan SH MH menyatakan bahwa keberatan dari terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 405/Pid.Sus/2025/PN Dum atas nama Terdakwa Alex Sander Alias Alex Bin Sudirman,” ujarnya.

Tak hanya Alex, eksepsi yang diajukan terdakwa Alwu Yuda dengan nomor perkara 406/Pid.Sus/2025/PN Dum juga mendapatkan keputusan yang sama dari majelis hakim. Perkara akan dilanjutkan pada 20 Januari 2026 dengan agenda keterangan saksi.

Kasus ini berawal dari Operasi Antik Narkotika yang digelar Polda Riau pada tanggal 10 September 2025 di Kota Dumai. Direktorat Narkoba Polda Riau sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba di daerah tersebut. Tim penyidik kemudian menelusuri informasi hingga ke lokasi, di mana mereka berhasil mengamankan 1 kg sabu beserta tiga orang yang membawa barang tersebut, yaitu MR, AY, dan AP.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut merupakan milik Alex Sander. Kombes Anom Karibianto, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa ketiga orang yang ditangkap lebih dulu menyebutkan bahwa barang berasal dari Alex. Selain itu, uang hasil penjualan narkoba juga diduga disetor ke rekening yang dibuka atas nama orang lain, yang telah dikuasai oleh Alex sejak Agustus 2025.

Alex akhirnya ditangkap di salah satu rumah makam di Kota Pekanbaru dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan yang diajukan pada 24 November 2025, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *