banner 728x250

Polres Rohil Bersama Polsek Jajaran Amankan Seorang Pelaku Pembakar Lahan di Perbatasan Balai Jaya- Kubu

  • Bagikan


Rohil — Polres Rokan Hilir beserta Jajaran Polsek berhasil mengungkap seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Perbatasan Kecamatan Balai Jaya- Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Akibat perbuatannya jumlah lahan terbakar mencapai hektaran.

Adapun nama pelaku yang diamankan berinisial M Tamba alias Bapak Rio (53) selaku warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres IPDA D Sitorus SH menjelaskan kasus ini terungkap dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah perbatasan Kecamatan Balai Jaya – Kecamatan Kubu. Kata Plh Kasi Humas Polres IPDA D Sitorus. Minggu 2 Nopember 2025.

Kejadian ini berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.

Menindaklanjuti hal itu, Bapak Kapolres Rohil responsip dan memerintahkan Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.


Dalam proses penyelidikan di lapangan kemarin, Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar, SH MH bersama Kanit Reskrim Kubu Bripka Herdiansyah dan tim gabungan polsek mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik M Tamba.

” Hasil interogasi pada Jum’at 31 Oktober 2025, pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran dan selanjutnya pelaku diserahkan Polsek Kubu ke Mapolres Rohil guna proses selanjutnya.”Jelasnya IPDA D Sitorus.

Dengan adanya kejadian ini Bapak Kapolres selalu mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tidak membuka lahan dengan cara membakar saat cuaca panas. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas.

Polres Rokan Hilir tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan juga berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, jadi jangan coba – coba membakar lahan sembarangan . Pungkas Plh Humas Polres Rohil.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *