Rohil – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah mengamankan seorang terduga pelaku yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran lahan.
Peristiwa berbahaya yang mengancam lingkungan ini terjadi pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Arjuna, RT/RW 005/002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek TPTM IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan bersama personel di wilayah hukumnya. Saat melakukan patroli, petugas melihat adanya kepulan asap hitam tebal yang muncul dari kejauhan, yang langsung diduga sebagai sumber kebakaran lahan.
“Kami tidak menyia-nyiakan tanda-tanda tersebut dan langsung menuju lokasi sumber asap. Setelah tiba di lokasi, kami menemukan api yang tengah membakar semak serta kayu di area lahan, dan pada saat yang sama melihat seorang laki-laki berada di dekat titik api,” ujar Kapolsek dalam keterangannya. Selasa 17 Maret 2026.
Segera setelah itu, petugas mendekati dan melakukan tindakan pengamanan terhadap pria tersebut. Dari hasil interogasi yang dilakukan langsung di lokasi kejadian, terduga pelaku yang berinisial E.S. alias WB (54 tahun) mengaku secara terbuka telah melakukan pembakaran pada lahan yang menjadi miliknya.
Menurut keterangan terduga pelaku, ia menggunakan mancis dan karet ban untuk membakar lahan di beberapa titik dengan tujuan membersihkan area yang akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu buah mancis berwarna merah, satu bilah parang, serta tiga batang kayu bekas terbakar yang menjadi bukti kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Akibat pembakaran yang dilakukan tanpa izin tersebut, diperkirakan luas lahan yang terkena dampak kebakaran mencapai kurang lebih 0,5 hektare. Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi pihak yang dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perbuatan terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek TPTM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam.
Terduga pelaku akan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, yang memberikan ancaman pidana yang tegas bagi setiap pihak yang melakukan perbuatan melanggar.
Kapolsek TPTM mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktik pembakaran lahan juga memberikan dampak buruk yang luas terhadap kondisi lingkungan, termasuk menyebabkan pencemaran udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat luas.
“Peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla di wilayah ini. Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tutup Kapolsek Kodam Firman Sidabutar.
Beranda
Lingkungan
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ungkap Pelaku Kasus Karhutla, Terduga Pelaku Tertangkap Tangan Saat Membakar Lahan
Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Ungkap Pelaku Kasus Karhutla, Terduga Pelaku Tertangkap Tangan Saat Membakar Lahan











