banner 728x250

Sosok Hakim Tiwik Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara Kepada ABK Fandi Ramadhan Dalam Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

  • Bagikan

Batam – Dalam sidang yang menarik perhatian publik, Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh Tiwik S.H,M.Hum, menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun kepada Fandi Ramadhan, seorang ABK kapal Sea Dragon yang kedapatan membawa sabu-sabu dengan jumlah sangat besar, yaitu mencapai 2 ton. 

Dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 5 Maret 2026, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan menyeluruh, majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, mulai dari rangkaian fakta yang terungkap selama sidang, keterangan dari berbagai saksi yang telah memberikan keterangan di depan pengadilan, barang bukti fisik berupa sabu-sabu yang berhasil disita oleh aparatur penegak hukum, serta pengakuan yang diberikan oleh terdakwa sendiri,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Ia menambahkan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan telah terpenuhi dengan jelas, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Fandi Ramadhan. Pidana penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.

Alasan Majelis Hakim Tidak Menetapkan Hukuman Mati

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan secara rinci, majelis hakim mengemukakan beberapa alasan utama mengapa tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa. Pertama, hakim menegaskan bahwa esensi pemidanaan dalam sistem peradilan Indonesia seharusnya bersifat korektif dan mampu mendorong pelaku kejahatan untuk mengintrospeksi diri serta memperbaiki diri.

“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana bukanlah sebagai bentuk balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya. Sebaliknya, ia harus berfungsi sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif yang bertujuan untuk membawa pelaku kembali ke jalan yang benar,” jelas Tiwik.

Ia menambahkan bahwa melalui pidana yang dijatuhkan, diharapkan pelaku tindak pidana mampu hidup lebih baik di masa depan, menaati asas hukum yang berlaku, serta mendapatkan efek jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Kedua, majelis hakim juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah mulai berlaku dan menjadi landasan penting dalam penetapan vonis. KUHP baru menekankan pada asas keadilan yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan fokus utama pada pemulihan peran pelaku kejahatan ketika mereka kembali berada di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.

“Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk memberikan konsekuensi atas perbuatan salah, tetapi juga harus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan memberikan kesempatan yang nyata bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar salah satu hakim anggota, Dauglas Napitupulu.

Menurutnya, paradigma baru dalam kerangka hukum KUHP baru mengharuskan majelis hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor penting dalam penetapan pidana, antara lain bentuk kesalahan yang dilakukan pelaku, motif dan tujuan di balik tindak pidana, sikap batin pelaku, apakah tindak pidana tersebut direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta berbagai faktor lain yang relevan dengan kasus yang dihadapi.

Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan

Selain alasan hukum yang mendasar, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi dasar penetapan vonis. Di antara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah perilaku terdakwa selama proses persidangan yang selalu menunjukkan sikap sopan dan patuh terhadap proses hukum, serta fakta bahwa Fandi Ramadhan belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dihukum dalam kasus apapun.

“Kita juga memperhatikan usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih ada harapan besar bagi dirinya untuk memperbaiki kehidupan dan menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat di masa depan,” kata Randi Jastian Afandi, hakim anggota lainnya.

Namun demikian, majelis hakim juga tidak mengabaikan faktor-faktor yang memberatkan dalam kasus ini. Jumlah barang bukti sabu-sabu yang mencapai 1,9 ton merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi muda jika berhasil diedarkan ke masyarakat. Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah negara.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik dan Langkah Pengacara

Kasus penyelundupan sabu-sabu oleh Fandi Ramadhan telah menarik perhatian publik sejak awal karena jumlah barang bukti yang luar biasa besar. Sebelumnya, ketika jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, hal ini membuat tim pengacara yang dipimpin oleh Hotman Paris melakukan berbagai langkah untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Bahkan, pengacara tersebut pernah mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus ini dan menyampaikan pandangan mereka terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Profil Tiwik S.H,M.Hum Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam

Tiwik S.H,M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam telah memiliki pengalaman panjang dalam dunia peradilan. Ia dilantik dalam Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Jumat, 16 Mei 2025, menggantikan posisi Bambang Trikoro, S.H., M.Hum. Sebelum menjabat di Batam, Tiwik pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rembang dan juga Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar.

Selama karirnya sebagai hakim, ia telah menangani sejumlah kasus besar yang juga menjadi sorotan publik. Di antaranya adalah kasus yang menjerat Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang diduga terlibat dalam penggelapan dan peredaran kembali barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan setelah proses penyitaan. Dalam kasus tersebut, Tiwik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa dari tuntutan hukuman mati dari jaksa.

Selain itu, Tiwik juga pernah memimpin persidangan perkara laboratorium narkotika gelap yang terungkap di kawasan Harbour Bay, Batam. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Touzen alias Ajun, yang merupakan pemilik laboratorium pembuatan narkotika yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan tersebut. Dalam kasus ini, Tiwik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa, yang justru lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Setiap kasus memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda, sehingga majelis hakim harus selalu melakukan pertimbangan yang cermat dan objektif berdasarkan hukum yang berlaku serta kepentingan masyarakat secara luas.

Proses hukum dalam kasus ini telah menunjukkan bagaimana sistem peradilan di Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan hukum baru, dengan fokus pada pemulihan dan perbaikan diri pelaku kejahatan, meskipun tetap tidak mengabaikan konsekuensi yang harus ditanggung atas perbuatan yang dilakukan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *