Rohil — Dugaan penguasaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir seluas ratusan hektare di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, mencuat ke publik. Lahan yang disebut sebagai aset daerah itu dilaporkan masih dikuasai pihak lain dan diduga tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah setempat.
Tak hanya itu, kondisi di lapangan dinilai semakin ironis karena sebagian lahan tersebut disebut telah diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga oleh oknum yang mengaku memperoleh kuasa dari pemilik sebelumnya.
Praktik ini memicu kekhawatiran masyarakat agar tidak ada korban kedepannya dari perbuatan oknum tak bertanggung jawab. Apalagi Sejumlah warga sekitar mengaku banyak penghuni lahan belum memiliki dokumen kepemilikan resmi dari kelurahan maupun pemerintah desa.
“Setahu kami, beberapa warga yang tinggal di sana belum memiliki surat resmi dari kelurahan. Mereka hanya memegang surat keterangan dari RT,” ujarnya seorang warga Kelurahan Banjar XII Sahidin M kepada Tim Media, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia juga mengungkapkan fakta yang menjadi perhatian banyak kalangan, bahwa penguasaan lahan dalam skala luas hanya dilakukan oleh segelintir orang.
“Kalau yang menguasai lahan dalam jumlah puluhan hektare, setahu saya hanya tiga orang saja: Pak Irul Munthe, Pak Kirman, dan Pak Hardi. Kami tidak tahu dengan dasar apa mereka bisa menguasai lahan seluas itu, padahal ini adalah lahan milik pemerintah daerah,” tambahnya dengan nada khawatir.
“Dengan adanya putusan pengadilan yang telah mengikat ini, maka setiap bentuk penguasaan, penggunaan, maupun penjualan lahan oleh pihak lain tanpa izin resmi dari Pemkab Rokan Hilir adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum,” jelas Sahidin.
Sebagaimana diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menunjukkan bahwa kasus terkait kepemilikan lahan di kawasan tersebut telah melalui proses hukum yang panjang dan telah mendapatkan putusan yang jelas. Pada tahun 2017, ahli waris Ruslan San Munawar mengajukan gugatan terhadap Pemkab Rokan Hilir dengan tuntutan untuk menyatakan bahwa mereka berhak atas lahan tersebut.
Namun, pengadilan PTUN Pekanbaru pada putusan pertama menolak gugatan yang diajukan. Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak penggugat mengajukan banding ke tingkat Kasasi pada tahun 2018. Pada Putusan Kasasi Nomor 314 K/TUN/2018 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2018, pengadilan kembali menolak permohonan kasasi yang diajukan, sehingga secara hukum menguatkan status lahan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Beberapa warga lain saat ditemui mengaku telah tinggal di kawasan tersebut selama beberapa tahun, namun tidak pernah mendapatkan klarifikasi resmi mengenai status hukum lahan yang mereka tempati.
“Kami datang ke sini karena diperkenalkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kami sudah membayar uang sewa atau pembelian, tapi sampai sekarang tidak ada dokumen resmi yang diberikan,” ujar salah satu warga yang pernah mau membeli lahan tersebut.
LURAH AMRIZAL: AKAN KOORDINASI LINTAS INSTANSI UNTUK PENGECEKAN DI LAPANGAN
Menanggapi berbagai informasi dan kekhawatiran masyarakat terkait dengan kondisi lahan milik daerah di kawasan Simpang Benar, Lurah Cempedak Rahuk Amrizal, SE saat dikonfirmasi tim media sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyadari masalah ini dan akan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikannya.
“Kami telah menerima banyak keluhan dan informasi dari masyarakat terkait dengan penguasaan lahan milik daerah yang tidak memiliki legalitas. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Rokan Hilir serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” pungkasnya Amrizal saat ditemui di kantor kelurahannya.
















