Rohil – Dalam upaya tegas menindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi pada Senin (16/2) lalu di Kecamatan Kubu Babussalam. Seorang pria berinisial KA alias ID (36) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim profesional dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, N (30) warga Kepenghuluan Teluk Nilap, mengenai kehilangan dompet akibat dijambret saat sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar suaminya bekerja di sebuah Rumah Pengolahan (RAM) sawit.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo. Korban telah berhenti di pertamini kawasan Rantau Kiri untuk mengisi bahan bakar, kemudian meletakkan dompet berisi handphone dan uang di kantong depan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menyambar dompet tersebut,” jelas Kapolsek dalam konferensi pers pengungkapan kasus.
Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek segera memberikan instruksi kepada Kanit Reskrim beserta tim operasional untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Tim penyidik mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan berdasarkan keterangan korban, kemudian melakukan penyebaran data serta patroli intensif di berbagai titik yang menjadi fokus penyelidikan, termasuk kawasan Rantau Panjang Kiri.
“Berbagai petunjuk dari korban dan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penindakan ini. Setelah melakukan pantauan dan penyelidikan selama beberapa hari, tim kami akhirnya menemukan pelaku di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Saat diamankan, pelaku sedang duduk bersama temannya sambil memainkan handphone yang ternyata merupakan milik korban,” ujar Kapolsek.
Setelah diadakan pemeriksaan awal dan interogasi, pelaku mengakui secara terbuka bahwa dirinya yang melakukan perbuatan jambret terhadap korban. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti penting yaitu satu unit handphone merek Realme (milik korban), satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam yang digunakan sebagai alat pelaku, satu kotak handphone, serta satu lembar kwitansi pembelian yang menjadi bukti tambahan dalam proses hukum.
“Pelaku saat ini diduga telah melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka yang menunjukkan hasil negatif dari zat metamphetamine dan amphetamine,” tambah Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kubu juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pihaknya untuk memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan beroperasi di wilayah kami. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan waspada dan tidak menyimpan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Kubu dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap segala kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polsek Kubu Tangkap Pelaku Jambret, Hp Milik Korban Jadi Bukti
















