Rohil – Kasus pemberhentian siswa secara sepihak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang siswa kelas XI-4 berinisial DY di SMA Negeri 4 Tanah Putih, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Mirisnya, tindakan pemutusan hak belajar ini dibarengi dengan dugaan sikap tidak terpuji dan tertutupnya pihak sekolah terhadap wali murid serta media.
Seperti yang dialami pasangan orang tua murid Abdul Soleh dan Tuti Adawiyah tak kuasa membendung kesedihan saat menceritakan nasib anak sulung mereka. Kepada wartawan, Tuti Adawiyah (Ibu Siti) mengungkapkan anaknya dikeluarkan usai laksanakan apel para Senin (9/2/2026).
Apakah tidak ada toleransi lagi terhadap anak kami, harapannya kalau bisa anaknya diberi kesempatan untuk sekolah lagi, kami sudah bermohon dan mau membuat surat pernyataan, asal anak kami bisa sekolah disana namun melihat keterangan dari oknum wali kelas berinisial Yopen dirinya merasa kecewa.
“Wali kelas bilang, nama anak bapak tidak ada data disekolah kami ,percuma sekolah disini karena tidak ada data lagi. Katanya sudah melanggar peraturan dalam point,”Terangnya Ibu Siti saat ceritakan keterangan pihak sekolah pada Selasa 3 Februari 2026.
Saat dikonfirmasi Tim Media melalui sambungan telepon, Y selaku wali kelas memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengonfirmasi bahwa siswa DY tidak bisa lagi bersekolah karena poin pelanggarannya telah melebihi batas. Namun, yang menjadi sorotan adalah sikapnya yang terdengar tertutup dan terkesan meremehkan saat menjelaskan hilangnya data siswa tersebut dari sistem sekolah.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMAN 4 Tanah Putih, Satria, justru menunjukkan sikap menghindar. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait tindakan wali kelas yang seolah menghalangi pertemuan orang tua siswa dengan pimpinan sekolah, ia tidak memberikan respons atau gubrisan sama sekali.
Kritik juga mengalir ke Ketua Komite Sekolah, Dedi Safri. Alih-alih menjadi jembatan antara orang tua dan sekolah, Dedi justru memberikan jawaban normatif yang terkesan membela pihak sekolah sepenuhnya. “Ikuti saja keputusan sekolah,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. Hal ini sangat disayangkan mengingat kapasitasnya juga sebagai pendidik di salah satu MTsN di Ujung Tanjung.
Selanjutnya, Ibu Ermi selaku Pengawas SMA Kecamatan Tanah Putih juga bersikap tertutup kepada publik dan enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur pemberhentian siswa ini.
Persoalan anak putus sekolah akibat kebijakan sepihak ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Pendidikan Rohil untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja para pendidik dan kepala sekolah di SMAN 4 Tanah Putih.
Tindakan mengeluarkan siswa tanpa upaya pembinaan yang transparan, serta sikap anti-kritik dari oknum guru dan pejabat pendidikan, dinilai sangat bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah untuk menindak oknum-oknum yang dinilai tidak terbuka dan tidak profesional dalam menjalankan amanah pendidikan.
















