Rohil – Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 76/Pdt.G/2025/PN Rhl dengan agenda kelengkapan para pihak. Selasa (24/2/2026). Gugatan yang sebelumnya diajukan oleh tiga penggugat, yaitu Tembel Surbakti, Dewan Priyanto Sianturi, dan Sofian Jito Panjaitan, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Dalam gugatan tersebut sebanyak 12 pihak sebagai tergugat dan 5 pihak sebagai turut tergugat. Di antara nama-nama yang tercantum dalam daftar tergugat adalah perusahaan energi besar seperti PT. Cevron Pacific Indonesia dan PT. Pertamina Hulu Rokan, serta lembaga pemerintah yaitu SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).
Selain itu, sejumlah pejabat negara tingkat nasional dan daerah juga menjadi pihak tergugat, meliputi Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Bupati Rokan Hilir, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu juga termasuk dalam daftar tergugat.
Sementara pihak turut tergugat, mencakup Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat RI melalui Komisi VI, Gubernur Riau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Provinsi Riau, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam petitum primer yang disampaikan penggugat, terdapat sejumlah permintaan utama yang diajukan kepada Majelis Hakim. Pertama, penggugat meminta agar gugatan mereka diterima dan diabulkan secara keseluruhan. Kedua, mereka mengajukan tuntutan agar Kelompok Tani Sawit Permai (KTSP) dinyatakan sah secara hukum sebagai pengelola objek perkara yang menjadi pusat perdebatan.
Salah satu poin penting dalam gugatan adalah penegasan bahwa para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, yang kemudian menyebabkan mereka mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateril. Bagi kerugian materiil, penggugat mengklaim bahwa mereka seharusnya mendapatkan penghasilan dari hasil tanaman perkebunan yang dikelola pada objek perkara, sehingga mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah).
Sedangkan untuk kerugian immateril, penggugat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I (PT. Cevron Pacific Indonesia) dan Tergugat VI (Bupati Rokan Hilir) menyebabkan mereka harus meninggalkan objek perkara pada tahun 2003. Kondisi tersebut membuat mereka kehilangan mata pencarian, serta menghabiskan waktu dan tenaga dalam mengurus kesepakatan yang hingga saat ini belum terealisasi. Kerugian immateril ini dinilai senilai Rp500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) jika dihitung dalam bentuk uang.
Selain tuntutan kompensasi uang, penggugat juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat VI segera memberikan lahan pengganti seluas 500 hektare serta membayar kerugian materiil sebesar Rp500 milyar. Lebih lanjut, mereka mengajukan tuntutan kepada Tergugat VI, Tergugat IV (Presiden RI), dan Tergugat V (Wakil Presiden RI) untuk memberikan lahan pengganti seluas 500 hektare sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam risalah rapat tanggal 24 April 2002.
Penggugat juga meminta agar Tergugat I dimintakan membuat jalan membelah dua likasi sesuai dengan kesepakatan pada risalah rapat yang sama. Bagi sejumlah menteri yang termasuk dalam daftar tergugat (Tergugat VII hingga Tergugat XI), penggugat mengajukan tuntutan agar mereka melakukan eksekusi penyerahan lahan pengganti seluas 500 hektare sebelum putusan resmi dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Selanjutnya, penggugat mengharapkan agar seluruh pihak turut tergugat tunduk dan mentaati isi putusan yang akan dikeluarkan oleh pengadilan, serta meminta agar seluruh pihak tergugat dan turut tergugat membayar seluruh biaya yang timbul selama proses perkara berlangsung.
Dalam bagian petitum provisi, penggugat meminta agar Tergugat VI dan Tergugat I memberikan pengantian lahan perkebunan sawit seluas kurang lebih 500 hektare yang berlokasi di simpang Batang GS, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Selain itu, mereka juga meminta agar Tergugat III (SKK Migas) dan Tergugat II (PT. Pertamina Hulu Rokan) yang dinyatakan mengelola dan menduduki lahan perkara menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan yang dinilai melanggar hukum terhadap hak milik penggugat sebelum putusan akhir dikeluarkan.
Sebagai bagian dari petitum subsidiar, penggugat menyampaikan bahwa jika Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan tuntutan yang diajukan, mereka mohon agar putusan yang dikeluarkan adalah putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip Ex Aequo Et Bono (keadilan dan kesusilaan).
















