Rohil – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akhirnya menegaskan sikap tegas, tuntutan pidana mati resmi dibacakan terhadap Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri, tersangka peredaran sabu raksasa dengan barang bukti mencapai hampir 80 kilogram.
Tuntutan berat itu dibacakan Jaksa Agung Dwi Wicaksono, S.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Secara tegas jaksa menuntut: “Menyatakan Terdakwa Tri Julianto Bin Ponirin Als. Mas Tri bersalah dan menjatuhkan pidana mati.”
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H. menegaskan tuntutan ini adalah bukti keseriusan aparat memutus mata rantai narkotika yang merusak masa depan generasi. “Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkotika. Kami berkomitmen memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas Maiman Limbong.
Sebelumnya, Kasus yang menjerat Terdakwa Tri Julianto diduga kedapatan 5 kotak berisi sabu dengan berat total 88.901,8 gram (hampir 89 kg) yang akan diantarkan ke Pekanbaru. Aksinya gagal setelah tim gabungan Polres Rohil dan Polsek Bangko menangkapnya pada 29 November 2025 di Jalan Adhyaksa II, saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra.
Luar Biasa Jaksa Kejari Rohil Tuntut Mati Pengedar Sabu 80 Kg
















