banner 728x250

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kubu Kembali Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu Dengan BB 1,81 Gram

  • Bagikan

Rohil – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial H beserta barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,81 gram, Jumat sore, 17 April 2026.

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar Pelita, Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” terang AKP Rudi.

Sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Megapro warna hitam yang menunjukkan gelagat tidak wajar dan berusaha menghindar. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika yang disembunyikan licik di dalam bungkus rokok yang berada di tas pelaku.



Barang Bukti yang Disita: 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu (Total berat 1,81 gram). 1 bungkus plastik klip kosong. 1 unit ponsel merek Vivo dan 1 unit Sepeda motor Honda Megapro.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap identitas pelaku bernama H alias H bin J, warga Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. ucap Kapolsek Kubu AKP Rudi.

Dalam interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial HM (dalam pengejaran) dengan harga Rp 1,6 juta. Ia mengakui berencana menjual kembali sabu-sabu tersebut untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika.

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk menangkap jaringan dan pemasok lainnya. Berkas perkara dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *