banner 728x250

Kabel Wifi Diduga Ilegal Melilit Tiang PLN Bangko Pematang : Dinas Kominfo Rohil Dan APH Segera Ditindak

  • Bagikan

Rohil – Praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di Kepenghuluan Bangko Permata. Sejumlah kabel ditemukan menumpang sembarangan pada tiang listrik milik PT PLN tanpa izin resmi.

Pantauan di lapangan, Minggu 2 Agustus 2026 memperlihatkan kabel terpasang berantakan, saling bersilangan dan melilit, yang berpotensi menyulitkan perawatan jaringan serta meningkatkan risiko korsleting dan kecelakaan. Pihak PLN setempat menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk pemasangan tersebut.

Usaha yang dikelola inisial RN menawarkan layanan dengan biaya pasang Rp300.000 dan iuran bulanan Rp150.000, namun hingga kini menolak memberikan klarifikasi kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Praktik ini diduga melanggar UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp600 juta, serta aturan keselamatan fasilitas umum. Warga juga mengeluhkan sinyal telepon seluler menjadi terganggu.

Masyarakat mendesak PLN, Dinas Kominfo Rohil dan aparat penegak hukum segera turun menertibkan dan menindak tegas pelanggaran ini demi keselamatan dan ketertiban umum.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *