banner 728x250

Lahan Warisan 42 Hektar Diklaim Sepihak, Surat Audensi Diabaikan, Ketua DPRD Batu Bara : Tidak Peduli Atau Melindungi Siapa 

  • Bagikan

BATU BARA — Suara warga Lubuk Hulu seakan dibungkam! Surat permohonan audiensi resmi Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu, Nomor 01/KTP-LB/LH/VIII/2026, telah disampaikan sejak Senin, 10 Agustus 2026 kepada Ketua DPRD Batu Bara seakan tak mendengar.

Tujuannya jelas: meminta keadilan dan penyelesaian transparan atas penguasaan sepihak lahan warisan leluhur / ulayat seluas 42 hektar milik warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.


Namun hingga batas waktu berlalu, tak ada tanggapan, tak ada jawaban, tak ada langkah nyata. Kantor DPRD Batu Bara menerima surat itu, namun Ketua DPRD Batu Bara seakan pura-pura tidak tau menahu.

“Kami hanya meminta perhatian dan keadilan atas 42 hektar lahan warisan leluhur yang diduga dikuasai sepihak. Apakah Ketua DPRD Batu Bara tidak peduli nasib warga Lubuk Hulu. tegas Ketua Kelompok Tani, Sunardi. Senin 10 Agustus 2026.

Lebih lanjut disampaikan Sunardi, Kami agak kecewa sama wakil rakyat jika seperti ini. Mengapa surat audiensi resmi yang sudah diterima kantor DPRD hanya diam tak bersuara? APA ADA PIHAK YANG DILINDUNGI.

Apakah fungsi pengawasan DPRD Batu Bara hanya tertulis di atas kertas. Namun MATI saat dihadapkan pada sengketa tanah yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.

Masyarakat kini menuntut jawaban: Sampai kapan suara rakyat dibungkam kebisuan pimpinan dewan? Siapa sesungguhnya yang dilindungi di balik diamnya Ketua DPRD Batu Bara. Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *