banner 728x250

Sengketa Lahan: Mediasi Gagal Di Pn Rohil! Nur Aida Tuduh Penggugat Buat Tuduhan Palsu & Mengada-Ngada

  • Bagikan

Rohil — Proses mediasi sengketa tanah seluas 7.760,6 m² di Jalan Parit Sahar, RT 01 RW 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir berakhir TANPA KESEPAKATAN di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Justru di tiga kali pertemuan mediasi, pihak Penggugat terus mengada-ngada dengan tuntutan yang berubah-ubah dan sama sekali tidak dapat dibuktikan! — yang semakin memperkuat dugaan sengketa ini baru muncul setelah sawit berbuah dan dipanen 2022–2026.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl, Penggugat: Yusprizal (Kuasa Hukum: Al Mizan, S.H.), Tergugat I Nur Aida (Kuasa Hukum: Serasih Tarigan, S.H.) Tergugat II: Dedek, serta Turut Tergugat: Kasbi, Jufriadi alias Untal, dan Lurah Bangko Kiri.

Proses mediasi berlangsung tiga kali justru semakin memperkuat dugaan tuduhan tidak berdasar salah satunya, Mediasi 5 Agustus 2026 – Penggugat menuduh Tergugat meminta uang Rp50 juta. Selanjutnya, Mediasi 20 Agustus 2026, Kuasa Hukum Penggugat menuduh Tergugat minta Rp400 juta dan Mediasi Ketiga 27 Agustus 2026 Tuntutan berubah lagi menjadi Penggugat meminta lahan.

Dihadapan awak media, Nur Aida menyampaikan bahwa jika Penggugat Yusprizal membeli lahan pada tahun 2008, MENGAPA saat saya membeli lahan pada tahun 2010 dia diam saja? Mengapa baru setelah sawit berbuah, lahan itu disengketakan dan buahnya panen dari tahun 2022 sampai sekarang oleh penggugat (semasa punya jabatan jadi Kepala Sekolah Tahun 2021 dan Jadi Sekcam Bangko Pusako Tahun 2023).

Nur Aida Ada secara tegas menolak seluruh dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas, dengan fakta-fakta hukum yang sangat kuat: Tanah diperoleh secara sah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No. 25/SKGR/BKI/2010 tanggal 16 Juli 2010, ditandatangani penjual-pembeli, saksi, serta diketahui Penghulu Bangko Kiri.

Dirinya menyinggung dalil Pihak Penggugat menyatakan Yusprizal pemilik sah lahan 7.760,6 m² berikut tanaman sawit di atasnya. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Melawan Hukum. Menyerahkan lahan dalam keadaan utuh & baik.Membayar ganti kerugian moril Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Membayar uang paksa Rp100.000/hari jika lalai melaksanakan putusan.

“Tergugat Nur Aida menilai seluruh dalil Penggugat terlalu mengada-ngada saja, hanya pengakuan diri-sendiri Ucapnya Nuraidah, didampingi Kuasa Hukumnya Serasih Tarigan, S.H saat ditemui awak media, Minggu 30 Agustus 2026.

Sementara Kuasa Hukum Tergugat, Serasih Tarigan, S.H menambahkan”Jika tanah memang milik Penggugat sejak 2008, MENGAPA DIAM SELAMA 12 TAHUN LEBIH? Mengapa baru setelah sawit berbuah dan menghasilkan baru sibuk dipermasalahkan, tiba-tiba ada gugatan setelah sebelumnya Penggugat dilaporkan kliennya ke Polres Rohil terkait penyerobotan lahan.

Kami harap Majelis Hakim PN Rokan Hilir agar bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta hukum dan penguasaan yang sah, bukan karena hasil kebun sudah mulai menguntungkan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *