Medan — Sertifikat Hak Milik yang baru diterbitkan Kantor Pertanahan (BPN) Batu Bara tahun 2026 atas nama Bungsen kini menjadi pusat badai kontroversi: dinilai penuh kerancuan prosedur, asal-usul lahan terbukti tidak jelas.
Lahan yang menjadi sengketa bukan tanah kosong. Masyarakat Kelompok Tani di Desa Lubuk Hulu dulunya telah mengelola wilayah ini sejak puluhan tahun, bahkan sebelum kemerdekaan, sebagai tanah ulayat/adat milik negara.
Namun, warga tiba-tiba berhadapan dengan fakta hukum: Bungsen memegang sertifikat resmi dari BPN. Dokumen ini pula yang menjadi dasar laporan polisi, sehingga menyebabkan perwakilan Kelompok Tani Lubuk Hulu dipanggil berulang kali oleh Polres Batu Bara, bahkan mendapat perintah untuk membongkar posko, plang batas warga sendiri.
Masyarakat dan Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu melalui Wakil Ketua Abdul Rahman Jum’at 4 September 2026 yang mengatakan tidak akan diam saja. Mereka menyoroti langsung ke inti administrasi: Keabsahan tanda tangan pejabat BPN yang tertera pada sertifikat terbitan tahun 2026 tersebut.
“Apakah saat ini penertiban sertifikat masih berlaku pakai tanda tangan, Padahal ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku di tahun 2026 gunakan barkode” Ucap Wakil Ketua Abdul Rahman.
Ditambah lagi jejak sertifikat milik Bungsen ada riwayat klaim yang menyebut lahan ini berasal dari serahan TNI AU tahun 1982, namun surat resmi Markas Besar AU menegaskan lahan tersebut tidak pernah menjadi milik Angkatan Udara menimbulkan dugaan asal-usul dokumen pendukung sertifikat tidak jelas.
Bahkan bukan itu saja,Kelompok Tani Lubuk Hulu menuntut: 1. BPN Batu Bara membuka data lengkap proses penerbitan sertifikat secara transparan ke publik. 2. Dilakukan pemeriksaan ulang lapangan & verifikasi berkas oleh tim independen. 3. Apakah masih ada Tanda Tangan & Prosedur Sertifikat di Tahun 2026:
Meski keraguan dan kritik dari masyarakat, pernyataan pihak BPN Batu Bara saat dikonfirmasi awak media sebelumnya justru menegaskan:“Sertifikat yang diterbitkan instansi kami adalah sah secara prosedur dan hukum.
Kontradiksi yang membingungkan warga, kini benang kusut makin rumit: Kelompok Tani: Tunjuk bukti ulayat, sejarah penguasaan, dan kerancuan prosedur, BPN: Menegaskan sah dan resmi, Polisi: Bertindak berdasarkan kekuatan sertifikat tersebut sementara Pemerintah Daerah: Belum ada langkah netral yang jelas.
Kasus ini menjadi ujian krusial: Apakah lembaga pertanahan menerbitkan hak berdasarkan fakta dan hukum, atau hanya atas dasar dokumen yang asal-usulnya sudah terbukti tidak benar.Jika dasar serahan TNI AU terbukti bohong, maka seluruh bangunan hukum sertifikat ini berpotensi batal demi hukum.
















