banner 728x250

Polemik Kepegawaian PT SPRH: Tuduhan Fitnah dan Kejanggalan Prosedur! Tiswarni Jangan Mengiring Opini

  • Bagikan

Rohil – Komisaris PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tiswarni, S.Pd membantah keras tuduhan yang menyatakan kebijakan pengangkatan tiga karyawan tidak sesuai prosedur dan dugaan penggelapan uang terhadap salah satu karyawan. Ia menegaskan tuduhan tersebut adalah fitnah tanpa dasar fakta dan menyatakan bahwa publik jangan mudah mengiring opini yang belum jelas kebenarannya.

Disebutkan Tiswarni, bahwa masa jabatan direksi PT SPRH resmi berakhir pada 21 Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, kami mengambil alih komando sementara dengan tujuan menjaga keamanan aset daerah dan kelangsungan operasional perusahaan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“Saya tidak ingin karyawan seperti anak ayam kehilangan induk. Transisi kepemimpinan ini sudah dilaporkan secara resmi ke Sekretaris Daerah agar seluruh proses berjalan benar-benar legal dan aman,” tegasnya pada hari Kamis (22/1/2026).

Tiswarni melanjutkan penjelasannya juga mengungkapkan informasi penting yang belum banyak diketahui publik. Menurut data laporan hasil audit Inspektorat Daerah yang telah selesai, pihak yang berhutang dan terlibat penyalahgunaan wewenang tidak hanya satu atau dua orang, melainkan mencakup oknum di kalangan direksi, manajer, mantan manajer, hingga karyawan umum.

“Bukti audit sudah berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau terkait penyalahgunaan wewenang dan keuangan di unit usaha SPBU BT 4. Bahkan sudah memasuki tahap penyelidikan dan beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

ALASAN KARYAWAN DINONAKTIFKAN: BUKAN HANYA EFISIENSI

Menurut Tiswarni, penghentian sebanyak 43 karyawan tidak hanya berdasarkan alasan efisiensi, melainkan juga karena adanya berbagai indikasi kesalahan dan pelanggaran. Antara lain:

– Tidak disiplin dan memiliki tunggakan hutang kepada perusahaan
– Terlibat kampanye hitam dan menyebarkan informasi tidak benar
– Melakukan kecurangan etika dan perilaku tidak profesional/fraud
– Terlibat dalam politik praktis yang tidak sesuai dengan peraturan perusahaan
– Melakukan penyalahgunaan jabatan
– Kondisi over kapasitas dengan regulasi rekrutmen yang tidak jelas sehingga perlu dilakukan penyesuaian anggaran

POLEMIK MUNCUL SETELAH KOMENTAR MANTAN KARYAWAN DI MEDIA

Polemik ini muncul setelah mantan karyawan PT SPRH Roby Roy, S.H muncul sebagai narasumber dalam pemberitaan media online yang diterbitkan pada Rabu (21/1/2026). Roby mengungkapkan kejanggalan dalam kebijakan kepegawaian, dimana 43 karyawan diberhentikan dengan alasan efisiensi, namun baru-baru ini tiga orang di antaranya kembali diangkat kerja.

“Tidak semua karyawan yang dinonaktifkan bermasalah, tapi hanya sebagian kecil yang kembali direkrut,” ujar Roby, yang menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan. Ia juga menyoroti kasus Revo – keponakan Tiswarni – yang diduga terlibat penggelapan uang sekitar Rp40 juta dan kini akan ditempatkan di kantor pusat perusahaan.

Menurut Roby, ketika ia dan sejumlah mantan karyawan meminta penjelasan langsung, Tiswarni menyatakan bahwa pengangkatan menjadi wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang saat itu tidak ada di tempat.

KOMISARIS: TUDUHAN PENGGELAPAN ADALAH FITNAH, PIUTANG SUDAH DICICIL

Menanggapi tuduhan tersebut, Tiswarni mengaku terkejut dan menegaskan bahwa semua adalah fitnah keji yang tidak berdasarkan fakta. “Uang yang disebutkan sebagai penggelapan bukanlah hal seperti itu, melainkan piutang resmi sebesar Rp18 juta yang sudah tercatat jelas di buku kas perusahaan, diaudit Inspektorat Daerah, dan bahkan sudah dalam proses pelunasan atau ansuran. Jadi angka Rp40 juta yang beredar adalah bohong belaka!” jelasnya dengan tegas.


Ia juga menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat mencatat adanya oknum di kalangan direksi yang memiliki hutang ratusan juta rupiah. “Tuduhan ini sengaja dibuat untuk merusak citra saya sebagai komisaris dan perusahaan. Saya mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” tandasnya.

REKRUTMEN ULANG TANPA UNSUR PILIH KASIH

Soal pengangkatan kembali tiga orang karyawan, Tiswarni menegaskan bahwa tidak ada unsur pilih kasih atau kecurangan. “Karyawan yang dinonaktifkan sebelumnya memang karena terdapat masalah seperti tidak disiplin atau terlibat kampanye hitam. Pengangkatan kembali yang dilakukan adalah bagian dari evaluasi profesional untuk memperbaiki kinerja perusahaan yang terganggu akibat konflik internal kepengurusan lama. Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *