Rohil – Skandal dugaan praktik tambang ilegal yang menyeret nama besar PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan mitra kontraktornya, PT AKM. Tak lagi sekadar rumor, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akhirnya mengambil tindakan ekstrem dengan menghentikan paksa seluruh aktivitas pengerukan tanah di Jalan Lintas Mutiara, Kelurahan Sedinginan, Senin (10/02).
Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan dari lintas instansi terdiri dari t Kepala Dinas Perhubungan Burhanuddin, S.Hut, M.Sc. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili oleh Julizar S.E, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Bagan Siapiapi Yahya Tato, Polisi Kehutanan (Polhut), Harry, Camat Tanah Putih Muhammad Harizal, S.STP serta Lurah Sedinginan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan.
Dalam keterangan perwakilan PT PHR di lapangan. Wahyu Kurniawan, mengatatakan bahwa pengerukan tersebut hanyalah bagian dari persiapan eksplorasi sumur minyak yang sudah tercover dalam mekanisme Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh fakta lapangan. Muncul kecurigaan kuat bahwa izin eksplorasi migas hanyalah “tameng” atau kedok untuk melegalkan pengerukan tanah secara masif. Tanah dari lokasi Sedinginan ini diduga kuat “dilarikan” untuk kepentingan pembangunan well (sumur) di Bangko Pusako, sebuah praktik yang secara hukum wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan yang berbeda dari izin migas itu sendiri.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Rohil, Burhanuddin, S.Hut, M.Sc menunjukkan sikap tanpa kompromi. “Kami menuntut transparansi total. Jangan sampai status aset negara atau proyek strategis dijadikan celah bagi oknum untuk bekerja serampangan. Sampai seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan sah secara aturan, aktivitas ini haram dilanjutkan!” tegas Burhanuddin di hadapan pihak PHR.
Di sisi lain, kemarahan warga Sedinginan kian tak terbendung. Renol, salah satu warga yang ikut mengawal sidak, mengecam keras dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh armada PT AKM yang berlalu lalang tanpa memperhatikan prosedur penyiraman jalan.
“Aset negara itu milik rakyat juga, jangan dijadikan alasan untuk menjarah tanpa izin. Kalau izin tidak lengkap, silakan angkat kaki. Kami tidak mau hanya diberi debu sementara perusahaan meraup untung besar,” teriak Renol penuh emosi.
Secara hukum, jika PT PHR dan PT AKM terbukti melakukan pengerukan di luar batas izin PPKH atau tanpa Izin Lingkungan yang spesifik, mereka terancam jeratan berlapis. Mulai dari pelanggaran UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga sanksi pidana dalam UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup.
Kasus ini kini menjadi barometer bagi kredibilitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah di Rokan Hilir. Publik menunggu: Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru layu di hadapan kekuatan korporasi raksasa? Sedinginan kini menjadi saksi bisu perjuangan supremasi hukum di atas kepentingan oknum kontraktor nakal.










