banner 728x250

PT SRM Teluk Mega Bantah Pemberitaan Soal Penghentian Operasional, Tegaskan Perkara Masih Berproses di Mahkamah Agung

  • Bagikan

Rohil – PT Sawit Riau Makmur (PT SRM) selaku Pihak Tergugat / Pembanding dari Pihak Yayasan Devendra terkait gugatan lingkungan hidup membantah sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan salah satu media online terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan penghentian operasional perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya, PT SRM H. Refman Basri, SH, MBA menyampaikan bahwa perkara perdata lingkungan hidup masih belum ada putusan inkracht atau berkukuatan hukum tetap dan dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. 

H. Refman Basri, SH, MBA menjelaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 40/Pdt.Sus-LH/2026/PT.PBR yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 38/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl masih terbuka untuk dilakukan pemeriksaan pada tingkat kasasi.

“Karena perkara masih dalam proses hukum kasasi, maka putusan tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan kuasa hukum PT SRM dalam hak jawab yang disampaikan kepada media.Minggu 31 Mei 2026.

PT SRM juga menyampaikan keberatan karena menganggap pemberitaan yang diterbitkan tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada perusahaan sebagai pihak yang diberitakan.

Menurut perusahaan, prinsip jurnalistik mengharuskan adanya proses verifikasi dan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Perusahaan menilai tidak adanya konfirmasi tersebut menyebabkan masyarakat tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai posisi hukum dan fakta yang dimiliki perusahaan.

Dalam keterangannya, PT SRM menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi berbagai ketentuan perizinan yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Perusahaan menyatakan memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang diperlukan, termasuk dokumen UKL-UPL, izin pengelolaan air limbah, izin pembuangan air limbah, rekomendasi pengelolaan lingkungan, serta sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Selain itu, perusahaan menyebut fasilitas pengolahan limbah yang dimiliki telah menggunakan sistem kolam kedap air untuk mencegah kebocoran maupun rembesan ke lingkungan sekitar.

H. Refman Basri, SH MBA juga mengemukakan bahwa dalam persidangan telah terdapat keterangan dari sejumlah saksi, termasuk perwakilan instansi terkait dan masyarakat sekitar, yang menyatakan tidak ditemukan luapan, kebocoran, maupun rembesan dari kolam limbah perusahaan.

Menurut perusahaan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan limbah yang dilakukan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat sekitar masih memanfaatkan Sungai Rokan untuk aktivitas sehari-hari seperti memancing, dan tidak terdapat laporan mengenai kematian ikan maupun pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan.

Ia  juga menegaskan keberadaan pabrik kelapa sawit yang dikelolanya telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, banyak karyawan yang bekerja berasal dari desa-desa sekitar lokasi operasional. Karena itu, perusahaan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

H. Refman Basri, SH., MBA selaku kuasa hukum PT SRM menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mengikuti tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan akurat mengenai perkara tersebut sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *