banner 728x250

Apakabar Polres Rohil Kasus Penyerobotan Lahan Milik Nur Aida Lawan Mantan Sekcam Sudah 1 Tahun Tak Ada Kejelasan Kasusnya

  • Bagikan

Rohil – Rasa kekecewaan lagi-lagi  kembali diluapkan Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, terkait kasus penyerobotan lahannya. Sudah lebih dari satu tahun berjalan, namun kasus yang melibatkan dirinya dengan seorang mantan pejabat Kecamatan Bangko Pusako berinisial Y hingga kini belum menemukan titik terang, padahal laporan resmi sudah masuk ke Polres Rokan Hilir sejak 2 Oktober 2024 lalu.

Di hadapan awak media, Senin (8/6/2026), Nur Aida kembali menceritakan kronologi dan rasa ketidakadilan yang ia rasakan. Baginya, hukum seolah tak berpihak pada rakyat kecil, apalagi jika berhadapan dengan mantan pejabat yang seolah-olah kebal hukum.

Kronologi panjang ini bermula sejak insiden penyerobotan terjadi pada 17 Juli 2022 di wilayah Parit Sahar, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri. Saat itu, lahan seluas 16.750 meter persegi (lebih dari 1 hektar) milik Nur Aida dikuasai paksa oleh oknum berinisial Y, yang tak lain adalah mantan Sekretaris Kecamatan Bangko Pusako.

Nur Aida, warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, memiliki bukti kepemilikan yang sangat sah dan kuat berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) terbitan tahun 2010. Sementara itu, bukti yang ditunjukkan oleh pihak mantan pejabat tersebut hanyalah kwitansi dan segel tahun 1950-an, yang secara administrasi dan hukum dinilai sangat lemah dan tak relevan lagi.

Tak terima haknya dirampas, Nur Aida pun melapor secara resmi ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2H) sudah terbit dan sah, namun faktanya hingga Senin (8/6/2026), kasus ini masih berputar-putar tanpa hasil.

Korban Merasa Dikerjain Pihak Kepolisian: “Harus Berapa Banyak Uang yang Kami Keluarkan?” Apalagi ia merasa sudah berusaha membantu proses penyidikan, namun malah ada rasa ketidakadilan. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta rupiah untuk tim penyidik turun ke lokasi. Namun, alih-alih berjalan cepat, justru muncul alasan-alasan yang menurutnya mengada-ada.

“Pak, saya tanya apa kabar kasus saya? Kami sudah bantu uang jalan saat penyidik turun, tapi kok belum terang? Apa itu kurang? Harus berapa banyak lagi uang yang kami keluarkan supaya kasus ini selesai? Kami orang susah Pak, cari uang itu susah. Lahannya pun cuma 1 hektar lebih, bukan puluhan hektar. Kenapa berat sekali hukum ini buat kami?” ungkap Nur Aida di depan awak media.

Tak hanya itu, Nur Aida juga mempertanyakan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan kepolisian tertanggal 30 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyelidikan mengalami hambatan dikarenakan tidak mendapatkan keterangan saksi yang sepadan dari lahan milik pelapor.

Hal itu dibantah keras oleh Nur Aida. Menurutnya, pihak pelapor sudah menghadirkan seluruh saksi yang diminta dan lengkap. Justru menurutnya, pihak penyidik yang kurang tegas memanggil saksi dari pihak terlapor.

“Itu alasan apa? Kami sebagai pelapor sudah hadirkan semua saksi yang kami punya. Kalau saksi dari pihak terlapor yang tidak ada atau tidak mau datang, kenapa kami yang disalahkan? Kenapa penyidik tidak tegas memanggil mereka? Jangan ada alasan yang dibuat-buat untuk memperlambat kasus ini. Semuanya harus jelas, transparan, dan adil,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Nur Aida masih berharap ada keadilan. Ia berharap pimpinan Polres Rokan Hilir turun tangan langsung, mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilainya berlelet-lelet, dan memproses kasus ini sesuai jalur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu jabatan maupun kedudukan.

“Kami rakyat kecil, kami cuma minta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan. Jangan biarkan ada kesan hukum hanya berlaku buat rakyat kecil saja,” pungkas Nur Aida.

Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Rokan Hilir maupun pihak terlapor terkait tuduhan dan keluhan yang disampaikan Nur Aida ini.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *