banner 728x250

Kasus Dana TPP Guru Rohil: Penasihat Hukum Ajukan Status Justice Collaborator,  Siap Buka Siapa Sebenarnya Cairkan Dana TPP Guru

  • Bagikan

Rohil – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025 terus berkembang. Penasihat hukum tersangka YN, Muslim, SH., MH, mengapresiasi langkah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang aktif melacak aliran dana tersebut hingga ke pihak-pihak terkait.

Hal itu disampaikan Muslim saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Hotel Lion Bagansiapiapi, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, upaya penyelidikan ini menjadi wujud komitmen penegak hukum agar kasus ini terungkap secara utuh dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik yang terus memeriksa semua pihak terkait untuk mengetahui ke mana saja dana TPP itu mengalir. Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihak penasihat hukum juga resmi mengajukan status Justice Collaborator (JC) bagi kliennya. Menurut penjelasan Muslim, status ini memungkinkan tersangka bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. “Dengan kerja sama ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum secara adil dan perkara ini diselesaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Terkait fokus penyelidikan yang menyoroti penandatanganan tiga lembar cek kosong, Muslim menjelaskan posisi kliennya yang saat itu menjabat sebagai bendahara di dinas terkait. Ia menyebutkan bahwa penandatanganan dilakukan setelah kepala dinas lebih dulu menandatanganinya.

“Karena kedudukan sebagai bendahara, mau tidak mau klien kami ikut menandatangani. Nanti di persidangan kami akan membuktikan apakah hal itu termasuk kondisi di luar kemampuan mengendalikan diri atau keadaan terpaksa sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang disampaikan di hadapan penyidik di bawah sumpah, YN tidak pernah mencairkan dana dari cek tersebut, tidak menikmati hasilnya, serta tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Pencairan dana disebutkan dilakukan oleh pihak lain setelah cek ditandatangani.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk melengkapi bukti dan memastikan kebenaran setiap keterangan yang disampaikan dalam proses hukum ini.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *