Rohil – Kasus pembunuhan berencana terhadap ayah kandung di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil menuntut terdakwa Zulfredy alias Fredy hanya dengan pidana penjara 12 tahun, padahal tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Tuntutan dibacakan secara daring dalam sidang di PN Rokan Hilir, Senin (6/7/2026). JPU Elsa Karina Gultom menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain menuntut pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
JPU turut memohon agar barang bukti berupa satu buah martil, pakaian yang digunakan terdakwa, satu celana pendek jeans, satu celana dalam, serta satu jerigen dirampas untuk dimusnahkan. Sementara terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Tuntutan tersebut berangkat dari fakta-fakta yang sebelumnya diuraikan dalam surat dakwaan. Jaksa menilai pembunuhan terhadap korban tidak terjadi secara spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya.” demikian isi dalam dakwaan.
Kasus Perselisihan ini bermula sejak Juli 2025, saat terdakwa merasa tidak menerima upah selama menjaga warung makan milik ayahnya, Tasman (77). Sehari sebelum kejadian, tepatnya 5 Desember 2025, ia sudah mengambil martil dan menyembunyikannya di bawah kompor — sebagai persiapan alat untuk melampiaskan amarah.
Pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban pulang dari gereja dan masuk lewat pintu dapur, pertengkaran terjadi. Meski korban sudah menenangkan dengan ucapan “Udahlah Nak”, terdakwa tetap memukul kepala ayahnya berulang kali hingga korban meninggal dunia. Ia kemudian berganti pakaian dan melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Perlu diketahui bersama, Pasal 340 KUHP mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan: Hukuman mati,Penjara seumur hidup, atauPenjara minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun. Artinya, angka 12 tahun yang dituntut jaksa adalah batas paling rendah dari rentang hukuman yang diizinkan undang-undang. Hal ini memicu pertanyaan publik: apakah pertimbangan jaksa sudah cukup mempertimbangkan beratnya tindakan, apalagi dilakukan terhadap orang tua sendiri?
Perkara nomor :153/Pid.B/2026/PN Rhl disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Wibowo, S.H., M.Kn, dengan hakim anggota Tia Rusmaya, S.H., M.H. dan Nadia Septianie, S.H. Jelasnya tuntutan dari Jaksa bukan keputusan akhir .Majelis Hakim masih dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi, tetap sama, atau lebih rendah setelah mendengar pembelaan terdakwa dan menilai seluruh bukti di persidangan.
Anak Bunuh Ayah Kandung Secara Berencana di Rohil, JPU Hanya Tuntut 12 Tahun Penjara
















