banner 728x250

Takut Panggilan Polisi, Mantan Sekcam Bangko Pusako Gugat Ke Pengadilan!  Nur AIDA: Saya Hadapin

  • Bagikan

Rohil – Kisah sengketa lahan yang membelit Nur Aida melawan mantan pejabat Kecamatan Bangko Pusako, Yusprizal yang kini mendapat jabatan baru di Dinas Pendidikan Rohil makin memanas dan mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Di balik proses hukum yang berjalan alot, terungkap percakapan masa lalu yang memperlihatkan betapa tingginya rasa percaya diri dan kesombongan pihak mantan Sekcam tersebut.

Menurut cerita Nur Aida, jauh sebelum ia melapor ke kepolisian, tepatnya saat persoalan baru mulai memanas, suaminya bersama seorang bernama Joko pernah mendatangi langsung kediaman Yusprizal yang saat itu masih menjabat sebagai Sekcam Bangko Pusako. Pertemuan itu dilakukan dengan tujuan bernegosiasi baik terkait lahan seluas lebih dari 1 hektar lebih yang menjadi sengketa.

Saat itu, Nur Aida sebenarnya berniat baik dan menawarkan harga wajar sebesar Rp 120 Juta jika lahan itu ingin dibeli oleh pihak Yusprizal. Namun jawaban yang diterima justru jauh dari harapan.

“Dalam pertemuan itu, Pak Yusprizal bilang: ‘Aku mau beli lahan itu paling 40 Juta saja’. Jauh sekali dari harga yang kami tawarkan. Setelah itu beliau menelepon lagi, nada bicaranya berubah, beliau mengaku-ngaku bahwa tanah itu sebenarnya adalah tanah warisan nenek moyang mereka.

Lalu dengan nada tinggi beliau bicara kalimat yang tak akan pernah saya lupa: ‘Kalah jadi abu, menang jadi arang’. Ditambah lagi ia menyombongkan diri: ‘Saya orang nomor dua di Bangko Pusako, ‘,” cerita Nur Aida menirukan ucapan mantan pejabat itu dengan nada emosi.

Kalimat “Kalah jadi abu, menang jadi arang” itu menjadi penanda jelas bahwa Yusprizal bersikeras menguasai tanah itu dengan cara apa pun, merasa punya kuasa, dan yakin posisinya sebagai pejabat akan membuatnya menang telak.

Namun, apa daya? Nur Aida bukan orang yang bisa ditindas begitu saja. Ucapan angkuh itu justru memantik semangatnya untuk membuktikan kebenaran di mata hukum. Tak terima haknya dirampas dan dihina, Nur Aida pun mengambil langkah tegas: Resmi melaporkan Yusprizal bersama Jufriadi alias Untal ke Polres Rokan Hilir pada 2 Oktober 2024.

Yang membuat hati Nur Aida makin perih, meski sudah dilaporkan ke polisi dan kasus berjalan, penguasaan lahan tak berhenti. “Sungguh menyakitkan, meski sudah kami lapor, sawit yang ada di lahan itu tetap saja dipanen oleh mereka sewenang-wenang. Seolah hukum tak berlaku buat mereka,” keluhnya.


Kini, hampir dua tahun berlalu, kasus itu belum juga tuntas di kepolisian. Justru, giliran Yusprizal yang melancarkan serangan balik. Berdasarkan data resmi Pengadilan Negeri Rokan Hilir, tercatat perkara baru dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl, terdaftar Jumat, 29 Mei 2026. Yusprizal melalui kuasa hukumnya, Al Mizan, S.H., kini menggugat secara perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan itu, Yusprizal berposisi sebagai Penggugat, sementara Nuraidah dan Dedek ditetapkan sebagai Tergugat. Tak hanya itu, nama Kasbi, Jufriadi alias Untal, serta Lurah Bangko Kiri pun turut diseret masuk sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara ini.

Meski posisinya kini digugat balik, Nur Aida sama sekali tak gentar. Ia justru menantang mantan Sekcam itu untuk membuktikan semua ucapannya di meja hijau.

“Kalau memang dia tidak takut, kalau memang benar tanah itu miliknya, kenapa tidak dibuktikan saja ke penyidik polisi saat itu? Kenapa harus gugat ke Pengadilan Negeri? Biarlah! Saya katakan sekali lagi, SAYA TETAP HADAPI proses gugatan perdata ini sampai tuntas. Saya pegang bukti sah, saya pegang kebenaran. Biar hakim yang memutuskan, bukan jabatan atau ucapan sombong,” cetus Nur Aida dengan mata berkilat penuh keyakinan.

Kini publik menanti. Apakah Mantan “orang nomor dua di Bangko Pusako” itu bisa membuktikan klaimnya bahwa tanah itu warisan nenek moyang? Atau justru kalimat “Kalah jadi abu, menang jadi arang” itu yang kelak menjadi ramalan buruk bagi dirinya sendiri di pengadilan?

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *