Bengkalis – Ancaman kerusakan hutan di Riau makin mengkhawatirkan! Aktivitas pembabatan kawasan hutan seluas ratusan hektar terlihat nyata terjadi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Alat berat yang beroperasi secara besar-besaran diduga kuat milik Gindu Simanjuntak, warga Petapahan. Sabtu 1 Agustus 2026.
Kawasan tersebut secara hukum adalah kawasan hutan negara berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, sekaligus masuk dalam areal izin Hutan Tanaman Industri milik PT Sekato Pratama Makmur (PT SPM) seluas ±44.735 hektar sesuai SK Nomor 366/Kpts-II/2003 .
Fakta yang mencengangkan: pola pelanggaran ini mengulang kasus lama! Sebelumnya, tersangka Addin Hutagaol sudah diadili karena terbukti memberi kesempatan kedudukan hutan secara ilegal dan juga terbukti menanam sawit di kawasan hutan tanpa hak dan diproses secara terpisah.
Warga mempertanyakan dengan marah: “Apakah hukum tak berdaya di sini? Mengapa setelah ada vonis dan kasus serupa, alat berat masih bisa merambah hutan ratusan hektar tanpa hambatan?”
Masyarakat mendesak Dinas Kehutanan Riau, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi terkait segera turun tangan: amankan alat berat, hentikan kerusakan seketika, usut tuntas siapa yang melindungi dan membiarkan kejahatan lingkungan ini, serta berikan sanksi setimpal agar tidak terus berulang!
















