Rohil – Praktik eksploitasi lahan secara ugal-ugalan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini mencapai titik nadir yang memprihatinkan. PT Andalas Karya Mulia (AKM) diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan tanah timbun ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Hasil investigasi lapangan pada Jumat (06/02/2026) di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan, mengungkap fakta lapangan yang benderang. Iring-iringan dump truk fuso oranye milik PT AKM tampak masif mengeruk dan mengangkut tanah di areal pembuatan sumur minyak. Meski berada di dilahan PHR, operasional ini dituding dilakukan secara barbar dengan menabrak berbagai instrumen hukum negara.
Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, dengan nada geram melayangkan kritik pedas sekaligus mendesak Kapolda Riau untuk tidak “main mata” dengan perusak lingkungan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut adalah pelanggaran berlapis yang mencakup UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (AMDAL), hingga UU Minerba.
“Negara tidak boleh takluk oleh syahwat korporasi! Kami mendesak Polda Riau segera turun dan tangkap pelakunya. Ini Galian C ilegal yang menghancurkan ekosistem dan merampok pendapatan daerah secara terang-terangan. Jangan biarkan mafia tanah berkedok proyek nasional menghisap bumi Rohil tanpa aturan!” tegas Ganda Mora.
Secara yuridis, merujuk pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021, pengambilan material di zona hutan tanpa izin Menteri dan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan murni tindak pidana lingkungan. Pungkasnya.
Sedangkan Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, secara eksplisit mengonfirmasi kepada media bahwa lokasi pengerukan tersebut sah berada di dalam fungsi Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).Terkait adanya aktivitas diatas tanah whell PHR itu kapasitas pihak lingkungan hidup provinsi.
Namun, di tengah desakan publik, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru menunjukkan sikap defensif yang dinilai sebagai upaya “buang badan”. Humas PHR, Panji, seolah mencoba mencuci tangan dengan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada mitra kerja.
“Coba dicek ke mitra kerjanya, di situ PT apa Bang? Itu mitra kerja, bukan PHR. Kami cek dulu informasinya ya,” kilah Panji saat dikonfirmasi tim media.
Sikap PHR sebagai perusahaan plat merah ini dinilai mencederai prinsip Good Corporate Governance. Sebagai pemilik proyek (owner), PHR memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh rantai operasionalnya—termasuk mitra kerja—tidak menabrak aturan negara.
Kini, supremasi hukum di Bumi Lancang Kuning tengah diuji. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret pimpinan PT AKM dan pihak terkait di PHR ke meja hijau. Jika skandal ini dibiarkan menguap, maka kelestarian hutan Rokan Hilir dipastikan telah digadaikan demi kepentingan profit korporasi semata.
Beranda
Lingkungan
PT AKM Diduga Keruk Galian C Dilahan Kawasan Hutan Untuk Memuluskan Proyek Penimbunan Sumur Minyak Milik PHR
PT AKM Diduga Keruk Galian C Dilahan Kawasan Hutan Untuk Memuluskan Proyek Penimbunan Sumur Minyak Milik PHR










