banner 728x250

Ratusan Hektare Kebun Sawit di Areal 500 Desa Sedinginan Diduga di HPK Tanpa Izin, Berpotensi Pelanggaran Hukum

  • Bagikan

Rohil – Perkebunan kelapa sawit ratusan hektare di Kelurahan Banjar XII dan Kelurahan Sedinginan, Kabupaten Rokan Hilir, diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang masih berstatus kawasan hutan negara.

Temuan ini diperoleh dari penelusuran lapangan tim media pada Sabtu (21/2).
Di lokasi yang dikenal sebagai “Areal Lahan 500”, terlihat tanaman sawit baru diremajakan (perkiraan umur satu tahun) yang diperkirakan telah mengalami peremajaan berkali-kali, menunjukkan aktivitas usaha yang berlangsung cukup lama.

Selain itu, sekitar 300 hektare kebun sawit yang sudah memasuki fase produksi juga ditemukan di sepanjang Jalan Mutiara menuju Banjar XII, yang juga diduga berada di kawasan HPK.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa areal yang dikenal sebagai “Areal Lahan 500” menunjukkan lokasi perkebunan tersebut berada dalam area yang ditandai berwarna ping pada peta resmi – yang secara eksplisit menunjukkan kawasan hutan.

Pantauan media di lokasi yang berada di pinggir jalan, menemukan warga disekitar areal kebun tersebut. Ketika ditanya mengenai siapa nama pemilik kebun, warga  menyebutkan kebun ini sekarang milik inisial “Oknum Pengusaha”.

Keterangan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Menurutnya, lahan seluas 500 hektare tersebut awalnya milik kelompok tani, namun kini telah beralih pengelolaan ke seorang pengusaha .

Meskipun secara resmi masih menggunakan nama kelompok tani. “Lahan itu sudah dikelola sejak lama, tapi tidak pernah ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Seolah-olah semua orang memilih untuk melihat ke arah lain,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Perencanaan UPT KPH Bagan Siapiapi menyatakan bahwa berdasarkan data peta dan koordinat resmi, lahan tersebut masih termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Ini menjadi poin krusial karena berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.33/Menhut-II/2010, kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dilarang tegas. Aturan tersebut juga mengatur larangan terhadap pengangkutan, penerimaan, penjualan, pemilikan, pembelian, pemasaran, maupun pengolahan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.

Lebih berat lagi, Pasal 82 dari peraturan yang sama menetapkan ancaman pidana yang signifikan bagi pelaku – penjara antara 1 hingga 5 tahun dan denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa jika dugaan pelanggaran terbukti benar, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum yang cukup berat.

Publik kini mengeluarkan suara yang tegas, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan verifikasi langsung di lapangan. Tujuan tidak lain adalah untuk memastikan kepastian hukum, mencegah terjadinya konflik agraria yang lebih luas, serta melindungi kawasan hutan yang merupakan aset penting bagi negara dan generasi mendatang.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *