Pekanbaru – Kasus penyebaran dokumen internal PT Energi SPRH kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, informasi yang berisi rincian investasi senilai Rp10 miliar itu diketahui telah disebarkan dan dibagikan kepada 22 orang tanpa izin resmi perusahaan, namun proses hukumnya di Polda Riau justru terkesan lambat dan belum jelas arahnya.
Direktur Utama PT Energi SPRH, Fauzi Gunawan, menyampaikan laporan beserta bukti pendukung sejak 28 April 2026. Namun hingga hari ini, 29 Juni 2026, sudah lebih dari dua bulan berlalu, belum ada perkembangan yang berarti. Belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pihak yang diduga terlibat, belum ada penetapan status perkara, dan belum ada penjelasan resmi dari penyidik.
“Kami temukan, dokumen itu mulai beredar sejak 26 April 2026 melalui akun Facebook bernama Mustagim dan Randi Maulana Assunny. Keduanya diduga sengaja menyebarkan rahasia keuangan perusahaan, lalu membagikannya lagi kepada Satria Jonnatan dan 21 orang lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan kami,” ujar Fauzi.
Jelasnya kami dirugikan dan perbuatan mereka dinilai merugikan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, UU Rahasia Dagang, serta UU Perlindungan Data Pribadi. Ucapnya ,Senin 29 Juni 2026.
“Kalau sudah jelas ada perbuatan yang melanggar hukum, mengapa prosesnya tidak bergerak? Kami minta Polda Riau tunjukkan keseriusan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di atas kertas laporan,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Polda Riau melalui Bidang Humas belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan maupun tahap penanganan terbaru.
Beranda
Viral
Dua Akun Media Sosial Diduga Sebarkan Dokumen Investasi, Dirut PT Energi SPRH Minta Polda Riau Proses Hukum
Dua Akun Media Sosial Diduga Sebarkan Dokumen Investasi, Dirut PT Energi SPRH Minta Polda Riau Proses Hukum
















