banner 728x250

Dugaan Pungli Membumbung: Selain Dana Infak, Kini Lurah Rimba Melintang Diduga Patok Harga Surat Tanah

  • Bagikan

Rohil –  Kinerja Khairul Mizan S.Pd, Lurah Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, semakin menuai sorotan tajam publik. Setelah diduga memaksakan pungutan dana infak melalui RT/RW mulai tujuh bulan menjabat ditahun 2024 hingga sampai 2026 ini. Belum lagi ditambah adanya pematokan pembuatan surat tanah.

Hasil investigasi tim media kepada warga dan jajaran RT/RW Kelurahan Rimba Melintang, terkait pengurusan Surat Tanah  ditetapkan tarif yang tidak resmi: Rp1 juta untuk surat kapling tapak rumah, dan Rp1,5 juta untuk surat lahan. Bahkan disebutkan secara tegas bahwa dari setiap berkas tersebut, lurah mendapat jatah sebesar Rp500 ribu, sedangkan sisanya dialokasikan untuk biaya ketik dan pengukuran. Penetapan ini dikomunikasikan langsung oleh lurah kepada seluruh RT dan RW di wilayah kelurahan.

Ket. Poto Salah Satu Percakapan di WhatsApp Warga Dengan Pihak Kelurahan Rimba Melintang


Padahal peraturan yang berlaku sangat jelas: sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, honorarium maksimal yang boleh diterima hanya 1% dari nilai transaksi tanah. Sementara biaya administrasi dan pengukuran resmi dibatasi paling tinggi sekitar Rp150.000. Besaran yang dipatok lurah ini jelas jauh melebihi batas wajar dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Pungli adalah pengambilan biaya di luar ketentuan atau di tempat yang seharusnya tidak dipungut. Di sini selisihnya sangat mencolok, jelas merugikan masyarakat dan menyalahgunakan wewenang jabatan,” ujar Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rohil Hariandi Bustam SH , Selasa 30 Juni 2026.

Perbuatan ini tidak hanya melanggar disiplin PNS, tetapi juga berpotensi dijerat Pasal 423 KUHP. Ketentuan itu mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang membayar demi keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, ia juga terancam hukuman disiplin berat hingga pemecatan dari jabatan jika terbukti melanggar kode etik dan peraturan kepegawaian.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar masalah yang menimpa kepemimpinan Khairul Mizan. Sebelumnya, ia sudah diduga memaksakan setoran Rp200 ribu per bulan melalui RT/RW dengan alasan santunan dhuafa dan anak yatim, namun peruntukannya tidak jelas. Saat dimintai klarifikasi, ia justru memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Warga pun semakin bersuara lantang meminta Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan Bupati segera membuka penyelidikan menyeluruh. “Jangan biarkan jabatan diperlakukan sebagai ladang mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti melanggar hukum, sanksi harus tegas dan setimpal agar menjadi peringatan bagi pejabat lain,” tegas perwakilan warga.

 Tim media telah mengonfirmasi permasalahan ini secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada Khairul Mizan pada Selasa, 30 Juni 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, ia memilih bungkam total dan tidak memberikan penjelasan apa pun.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *