Rohil — Muhammad Ali selaku Termohon (Penggugat) dari pihak Pemohon Kasasi /Termohon (Tergugat II/Tergugat II Intervensi) Ida Novianti – Pemohon/Termohon (Tergugat II Intervensi) Siam Hai dan Termohon/Pemohon (Tergugat) BPN Rohil akhirnya merasa lega karena kasus sengketa lahan menang lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI (MA-RI).
“Alhamdulillah, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan para pemohon kasasi terhadap putusan PTTUN Medan. Berarti dengan ditolaknya,kami menang telak 3 : 0,”. kata Muhammad Ali didampingi Kuasa Hukumnya Bangun VH Pasaribu, S.H, M.H & Fatner kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.
Kemenangan ini tertuang dalam Putusan Kasasi 799 K/TUN/2025 tertanggal Rabu, 10 Desember 2025 yang Amar Putusan Kasasi : Tolak Kasasi. Adapun Majelis Hakim Kasasi Hakim Ketua Yulius, Yodi Martono Wahyunadi
Hakim Anggota dan Cerah Bangun, Panitera Pengganti Kasasi Faisal Zad, S.H.M.H. Demikian bunyi amar putusan yang dilansir website SIPP PTUN Pekanbaru .
Kemudian Muhammad Ali menambahkan dengan adanya putusan mahkamah agung (MA) yang sudah memberikan keadilan bagi kami , Disini M.Ali berjanji untuk menyadarkan Saudara Hendra Yunijar (Aceng) kerabat dari Siam Hai dan Ida Novianti terkait pernah penjarakan abangnya Sukirno cs untuk dapat bertanggungjawab dalam hal ini.
Mengapa kami bilang harus bertanggung jawab saudara Aceng karena sudah salah target, dan untuk diketahui seksama bahwa abangnya Sukirno cs bukanlah pemilik lahan yang sebelumnya dikasuskan sama Aceng, jelasnya pemilik lahan yaitu Muhammad Ali dan Sukardi.
Dengan putusan tersebut menjawab keinginan dan memulihkan hak-hak kita sebelumnya yang telah dilakukan saudara Aceng dan keluarganya atas penerbitan sertifikat oleh pihak BPN Rohil. Pungkasnya
Untuk diketahui kasasi PTUN yang dilayangkan Pemohon Kasasi /Termohon (Tergugat II/Tergugat II Intervensi) Ida Novianti – Pemohon/Termohon (Tergugat II Intervensi) Siam Hai dan Termohon/Pemohon (Tergugat) BPN Rohil pasca putusan PT.TUN Medan Nomor 82/B/2025/PT.TUN.MDN tertanggal 21 Agustus 2025″ Menguatkan Putusan PTUN Pekanbaru tertanggal 23 Mei 2025.
Sebelumnya juga Putusan PTUN Pekanbaru nomor 58/G/2024/PTUN.PBR, Majelis Hakim PTUN Effendi pada Jumat, 23 Mei 2025 yang amar putusannya Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak diterima seluruhnya;
Kemudian Menyatakan Batal : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00006/Balai Jaya Kota/2012, Luas 16.590 M2, Nama Pemegang Hak NG SIAM TJENG Als. NG SIAM TJENG ALS. YULIANA EVA , Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00007/Balai Jaya Kota/2012, Luas 18.601 M2, Nama Pemegang Hak IDA NOVIANTI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00008/Balai Jaya Kota/2012, Luas 18.735 M2, Nama Pemegang Hak NG SIAM TJENG Als. NG SIAM TJENG ALS. YULIANA EVA , Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00009/Balai Jaya Kota/2012, Luas 19.951 M2, Nama Pemegang Hak IDA NOVIANTI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ;
Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota, Surat Ukur tanggal 07 Agustus 2012 No: 00010/Balai Jaya Kota/2012, Luas 19.328 M2, Nama Pemegang Hak, SIAM HAI, Penerbitan Sertipikat tanggal 05 Oktober 2012, yang terletak di Desa Balai Jaya Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau;
Selanjutnya mewajibkan Tergugat BPN Kabupaten Rohil untuk mencabut : Sertipikat Hak Milik No: 06, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 07, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 08, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 09, Desa Balai Jaya Kota, Sertipikat Hak Milik No: 10, Desa Balai Jaya Kota.
Bahkan bukan itu saja, Hakim PTUN Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.451.890,- (empat juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah);
















