Rohil – Pasca dibacakannya tuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, S.E., Ketua Ikatan Media Online (IMO) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas yang diambil oleh Penuntut Umum.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan. “Ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan hak rakyat,” ujarnya pada Minggu, 5 Juli 2026.
Ia juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru agar menjatuhkan vonis yang setimpal dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp10,8 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengelola BUMD maupun pejabat publik lainnya, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Riau, khususnya Rokan Hilir.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 3 Juli 2026, Penuntut Umum yang diwakili oleh Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H. dan Deddi Taufikrahman, S.H. membacakan tuntutan terhadap Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH terkait perbuatan yang terjadi pada tahun 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan terdakwa diminta dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, Denda sebesar Rp1.000.000.000, yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari;
Selanjutnya uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 untuk menutup kerugian keuangan negara. Jika tidak mampu membayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Perkara ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
















