Rohil – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan oknum mantan Camat Bangko Pusako Kabupaten Rohil berinisial Y diduga “kebal hukum”. Padahal laporan sudah masuk sejak lama, namun penanganan di Polres Rohil dinilai tak serius dan tak kunjung ada titik terang hingga satu tahun lebih lamanya.
Hal ini diungkapkan korban bernama Nur Aida, warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, saat menceritakan perihal di hadapan awak media, Selasa (28/04/2026). Ia merasa sangat kecewa berat dengan lambatnya kinerja penegak hukum.
Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menerima laporan pengaduan dari Nur Aida pada 02 Oktober 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor : B/710/VII/RES.1.24/2025/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2025.
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan peristiwa dugaan penyerobotan terjadi pada hari Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Parit Sahar RT 001 RW 001 Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako.
Pelapor Nur Aida memiliki lahan seluas 16.750 meter persegi yang dibeli pada tahun 2010. Memegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang terbit sah pada tanggal 16 Juli 2010.
Di tahun 2022, seorang warga berinisial Y (Mantan Sekcam Bangko Pusako) diduga dengan sengaja melakukan pengolahan lahan milik pelapor TANPA IZIN.Aktivitas yang dilakukan Pembekoan lahan. Pembuatan paret/saluran air. MERUSAK DAN MEMBUNUH POHON SAWIT milik korban!
Sangat ironis, pihak terlapor (Y) justru mengklaim memiliki surat, namun hanya berupa kwitansi dan segel kuno tahun 50-an. Sementara itu, Nur Aida menegaskan bahwa HANYA DIRINYA YANG MEMEGANG SURAT SAH & RESMI atas lahan tersebut.
“Mantan Sekcam Bangko Pusako inisial Y ini diduga kebal hukum! Kinerja Polres Rohil terlihat tidak serius menangani laporan kasus penyerobotan lahan ini,” ujar Nur Aida dengan nada emosi yang meledak-ledak.
Korban juga menyoroti kuasa hukumnya, Danil Pratama, SH., MH., agar lebih serius dan gigih memperjuangkan kasus ini agar bisa terungkap dan mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
“Kalau kasus ini tidak juga ditangani secara serius oleh penegak hukum di Polres Rohil, maka akan kita laporkan ke Propam Polda Riau! Pasalnya sudah satu tahun lamanya kasus ini tak ada kemajuan sama sekali,” tegasnya memperingatkan.
Kenapa oknum mantan pejabat bisa seenaknya merusak lahan orang lain dan mengklaim dengan surat kuno?
Kenapa kasus yang sudah jelas bukti kepemilikannya ini berjalan sangat lambat? Apakah benar ada unsur perlindungan sehingga hukum terasa pilih kasih?
Beranda
Viral
Mantan Sekcam Bangko Pusako Inisial Y Diduga Kebal Hukum, Kasus Penyerobotan Tanah Dilaporkan Ke Polres Rohil Tahunan Tidak Jalan
Mantan Sekcam Bangko Pusako Inisial Y Diduga Kebal Hukum, Kasus Penyerobotan Tanah Dilaporkan Ke Polres Rohil Tahunan Tidak Jalan
















