banner 728x250

Pungut Uang Tanpa Musyawarah, Lurah Rimba Melintang Diduga Salah Gunakan Wewenang

  • Bagikan

Rohil – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan sepihak mewarnai kepemimpinan Khairul Mizan S.Pd, Lurah Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan laporan warga, kebijakan yang dijalankan tidak mengedepankan musyawarah, justru membebani masyarakat dan aparat tingkat bawah.

Lurah diduga memaksakan kewajiban setoran sebesar Rp200.000 per bulan melalui jajaran RT/RW, dengan alasan dana infak untuk santunan kaum dhuafa dan anak yatim. Namun kenyataannya, tidak ada kesepakatan bersama, tidak ada rapat pembahasan, dan yang paling krusial: peruntukan dana tidak jelas serta tidak tepat sasaran.

Karena banyak warga menolak dan keberatan, beban setoran itu justru dipikul sendiri oleh Ketua RT/RW. “Kami terpaksa keluar uang duit pribadi agar tidak ditekan staf kelurahan. Ini bukan program, tapi paksaan,” tegas narasumber.

Ketika ditanya apakah kebijakan ini sudah disepakati, apakah ada rapat musyawarah, dan apakah ini keputusan bersama atau kehendak pribadi, pertanyaan itu diabaikan. Bahkan, bagi Ketua RT/RW yang berani menolak atau mengkritik, hukumannya tegas: diganti secara sepihak dengan alasan “permintaan masyarakat”, padahal masa berlaku SK jabatan mereka masih panjang.

“Jabatan bukan alat untuk memeras atau memaksakan kehendak. Jika menolak diganti, jika bertanya tidak dijawab, di mana demokrasi di tingkat kelurahan?” tegas warga.

Saat dikonfirmasi Tim Media melalui pesan WhatsApp pribadinya,Selasa 30 Juni 2026. Lurah Rimba Melintang Khairul Mizan memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apa pun.

Kini warga meminta Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Inspektorat Kabupaten, serta Camat Rimba Melintang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Kami tidak menuduh, tapi kami minta bukti kejelasan. Jika bersih, tunjukkan laporannya. Jika tidak, segera tindak dan ganti dengan pemimpin yang benar-benar melayani, bukan membebani,” pungkas warga.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *