banner 728x250

Sidang Tuntutan Dua Kasus Narkoba Raksasa di Rohil Berkali-kali Ditunda, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

  • Bagikan

Rohil – Sidang dua perkara narkotika dengan barang bukti sangat besar yang menyita perhatian publik di Kabupaten Rokan Hilir, kembali mengalami penundaan sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (1/7/2026). Penundaan ini terjadi karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap disampaikan, makin memanjakan daftar keterlambatan yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

Seperti Perkara nomor 125/Pid.Sus/2026/PN Rhl atas nama terdakwa Tri Julianto bin Ponirin kini sudah mengalami 2 kali penundaan pada agenda tuntutan. Pantauan  dilaman SIPP PN Rohil,  Sebelumnya sidang ditunda pada 24 Juni 2026 karena tuntutan belum siap, dan kembali tertunda pada 1 Juli 2026 dengan alasan yang sama. Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Agung Dwi Wicaksono SH.

Kasus yang menjerat Terdakwa Tri Julianto diduga kedapatan 5 kotak berisi sabu dengan berat total 88.901,8 gram (hampir 89 kg) yang akan diantarkan ke Pekanbaru. Aksinya gagal setelah tim gabungan Polres Rohil dan Polsek Bangko menangkapnya  pada 29 November 2025 di Jalan Adhyaksa II, saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra.

Sementara Perkara nomor 98/Pid.Sus/2026/PN Rhl atas nama MHD RIO Alias ABENG Bin AFI bersama Asen justru lebih parah, sudah 4 kali penundaan berturut-turut sejak 3 Juni lalu: mulai dari ketidakhadiran terdakwa hingga alasan tuntutan belum siap. Namun sidang tuntutan kembali akan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026 mendatang Adapun selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dalam kasus ini yakni Jaksa Lani Regina SH .

Dikutip dari laman dakwaan jaksa, Bahwa berawal dari penangkapan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira Pukul 18.15 Wib  di Rumah No 348 Jalan Perniagaan Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dimana ditemukan Narkotika jenis shabu, pil ekstasi dan pil H-5 di dalam lemari pakaian kamar milik saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG,

Kemudian dari hasil penangkapan tersebut di lakukan pengembangan dengan cara melakukan tracking terhadap alat komunikasi yang di gunakan oleh saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dimana dari hasil pemeriksaan terdapat data alur transaksi Mobile Bangking milik saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG yang secara rutin dan terus menerus sejak bulan Mei 2025 sampai dengan terakhir kali mentransfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 04.14 Wib ke rekening penerima atas nama SULASTRI dengan nomor rekening BRI 338101057951536 yang di gunakan terdakwa.

Kemudian terhadap transaksi tersebut ditanyakan kepada saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dan saksi HENDRI Alias ASEN mengakui bahwa transaksi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah uang pembayaran narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) gram pada tanggal 18 Juli 2025.

Bahwa kemudian berdasarkan keterangan saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG dan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/51/VIII/RES.2.6/2025/RIAU /Ditresnarkoba tanggal 27 Agustus 2025, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa terpantau di wilayah Hukum Polsek Bangko, kemudian setelah dipastikan bahwa benar orang tersebut adalah terdakwa MHD RIO Alias ABENG Bin AFI, kemudian sekira jam 19.15 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah saksi HENDRI Alias ASEN Bin UJANG di Jalan Perniagaan Nomor 328 Desa Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, di lakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Hasil pemeriksaan bahwa terdakwa pada bulan Maret 2025 mendatangi saksi HENDRI Alias ASEN dengan maksud menawarkan kerja sama dengan kesepakatan untuk transaksi dimana saksi HENDRI Alias ASEN membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa seharga Rp. 260.000,- per gramnya, kemudian selang beberapa hari terdakwa melalui saudara HERI SAMBO (DPO) mengantarkan ½ Kilogram (500 gram) narkotika jenis shabu kepada saksi HENDRI Alias ASEN dan berlanjut samapai dengan penerimaan terakhir pada tanggal 18 Juli 2025 narkotika jenis shabu sebanyak ½ Kilogram (500 gram).

Namun berbeda pula saat kasus Abeng di kepolisian, Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias ASEN di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/07/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB.

“Tersangka berinisial H alias ASEN ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sabu, pil ekstasi, dan pil happy five yang disimpan di lemari pakaian dalam kamar tersangka,” kata Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Selasa (11/11).

Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh H alias ASEN dari rekannya bernama MR alias ABENG yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias ASEN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Tak berhenti di situ, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut dan berhasil menangkap MR alias ABENG di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias ABENG mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias ASEN sejak Maret hingga Juli 2025,” ungkap Kombes Putu.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan MR alias ABENG dari hasil kejahatan narkotika. Hasil penelusuran menunjukkan, MR alias ABENG menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba.

Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp 550 juta.“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ujar Kombes Putu.

Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum dilakukan penahanan S kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.

Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush. Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.

Penundaan berulang kali ini menuai kritik keras. Masyarakat Kabupaten Rohil mempertanyakan kepatuhan terhadap Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan peradilan berjalan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kasus ini bukti nyata peredaran narkoba dalam skala besar yang merusak masa depan daerah. Masyarakat berharap hukum berjalan tegas dan cepat, bukan justru berlarut-larut tanpa kepastian.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *