Rohil — Tidak jarang para pihak yang merasa tidak puas atau dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Seperti halnya yang terjadi dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ir. Hariyanto melawan Elman Mangunsong ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Pasca PN Rokan Hilir (Rohil). Pada Jumat (19/12/2025) melalui Majelis Hakim Nurmala Sinurat, SH, MH, bersama Hakim Anggota Dion Handung Harimurti, S.H dan Suci Vietrasari, S.H, mengeluarkan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ir. Hariyanto sebagai Penggugat Konvensi melawan Elman Mangunsong (Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi), Junaidi Wijaya (Tergugat II Konvensi), dan Notaris Ihdina Nida Marbun, SH, M.Kn (Turut Tergugat Konvensi) langsung nyatakan banding.
Perkara ini berawal dari perjanjian kerja sama penjualan lahan seluas 460 hektar dengan Nomor 5270/PTT8DBT/VIII/2020 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2020. Karena hubungan kerja sama tidak berjalan mulus, Ir. Hariyanto mengajukan gugatan, menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi, meminta agar perjanjian dinyatakan tidak berlaku lagi, serta mengajukan klaim ganti rugi materiil Rp300 juta dan immateriil Rp2 miliar.
Dalam putusannya, Jumat, 19 Desember 2025 Majelis Hakim PN Rohil dalam Amarnya “DALAM KONVENSI”: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian, Menyatakan para Tergugat Konvensi telah melakukan wanprestasi; Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor: 5270/PTT8DBT/VIII/2020 antara Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi tidak berlaku lagi; Menolak Gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Selanjutnya “DALAM REKONVENSI”: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp419.000,00 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
Tak puas dengan putusan tersebut, Konfirmasi tim media kepada Elman Mangunsong melalui kuasa hukumnya Masridodi Mangunsong, S.H mengajukan upaya hukum banding ke PT Riau pada 2 Januari 2026. Pihaknya tetap menghormati putusan PN Rohil namun akan menguji kembali pada tingkat PT.
Kemudian Kuasa hukum Ir. Hariyanto, Refi Yulianto SH, menyatakan bahwa wajar langkah tersebut sah-sah saja. “Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama punya hak di mata hukum untuk memperjuangkan haknya masing-masing. Kami siap menghadapi proses banding dan tetap menghormati putusan yang akan dikeluarkan,” ujarnya.
Dijelas Refi, seperti dalam pertimbangan Majelis Hakim bahwa gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan untuk sebagian; DALAM REKONVENSI Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam gugatan konvensi sepanjang menyangkut gugatan rekonvensi dianggap telah dimuat dalam pertimbangan rekonvensi ini;
Selanjutnya maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi yang pada pokoknya Tergugat
Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan wanprestasi kepada
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi karena tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama
Nomor 5270/PTTSDBT/VIII/2020; pungkasnya .
















