banner 728x250

Ganda Mora: Seleksi Direksi BUMD Rohil Diduga Loloskan Rekam Jejak Bermasalah! Ada Apa Dengan Pansel

  • Bagikan

Rohil – Pengumuman hasil seleksi awal direksi PT SPRH Rohil pada 8 Januari 2026 mencuri perhatian publik dan menimbulkan keraguan besar terhadap kredibilitas proses pemilihan pemimpin Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil Tahun ini. 

Temuan mengkhawatirkan muncul, calon kandidat dengan rekam jejak bermasalah berhasil melewati tahapan seleksi, termasuk nama Jufrizal – mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang pernah diberhentikan pada 5 Agustus 2025 dan juga pernah terperiksa dugaan korupsi di Kejari Siak pada 23 Oktober 2025 terkait pengelolaan jasa kepelabuhan dan keuangan.

Lebih mengejutkan lagi, Sosok Jufrizal dinyatakan urutan pertama pada pengumumkan 5 besar yang lulus seleksi UKK PT SPRH Rohil.  Kabar yang beredar bahkan mengindikasikan bahwa pendaftaran seleksi diperpanjang khusus untuk menyertakan namanya dikarenakan berkas diantar menggunakan jasa pos.

Meskinya proses seleksi yang seharusnya mengedepankan integritas dan kompetensi seolah diabaikan, sementara prinsip Good Corporate Governance (GCG) – transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas – yang menjadi pijakan pengelolaan aset rakyat tampak tidak berlaku.

 Aturan seleksi direksi BUMD jelas bukan rahasia, terdapat syarat mutlak bahwa calon tidak boleh memiliki catatan pemecatan karena pelanggaran, serta tidak dalam status tersangka atau terperiksa kasus pidana khusus seperti korupsi.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana bisa panitia seleksi yang diberi mandat mengelola aset milyaran rakyat tidak mengetahui dasar-dasar aturan yang sudah jelas? Apalagi jika alasan yang diajukan adalah “ketidaktahuan”, hal ini bukan sekadar kesalahan kecil melainkan kegagalan sistem yang serius, bahkan mengindikasikan kemungkinan niat tersembunyi untuk melewati calon yang tidak memenuhi syarat.

Dugaan Pelanggaran Aturan Oleh Pansel UKK Harus Dikaji Ulang 

Dugaan bahwa Panitia Seleksi Unit Kerja Khusus (UKK) menyalahi aturan tidak bisa lagi ditunda-tunda. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak kredibilitas pansel, melainkan juga mengancam keberlangsungan dan kepercayaan publik terhadap BUMD secara keseluruhan. Aturan dibuat untuk ditegakkan, terutama ketika menyangkut kekayaan daerah yang bersumber dari rakyat.

LSM: Jangan Pilih Sosok Pemimpin Bermasalah 

Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, yang sebelumnya juga melaporkan dugaan korupsi dana PI Rp 488 miliar di BUMD Rohil, menegaskan pentingnya pemilihan direksi yang profesional, loyal, berpendidikan, dan tidak bermasalah.

“Kita sampaikan saja, orang yang menduduki direksi Ditubuh BUMD haruslah yang profesional, loyal, berpendidikan dan mengerti wilayah kerja serta tidak bermasalah.”jelasnya kepada awak media pada Jumat (16/1/2026).

Saat ini BUMD sudah bermasalah, jangan sampai terulang kembali oleh orang yang pernah bermasalah di tempat kerja sebelumnya. Semestinya yang punya komitmen, dedikasi, profesional, dan punya visi-misi membangun BUMD PT SPRH,” Tegasnya.

Peraturan yang mengatur pengangkatan dan seleksi direksi BUMD juga sangat jelas dalam Permendagri No 37 Tahun 2018 mengutamakan integritas, sementara Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 mewajibkan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. tutupnya.

Sebelumnya viral pemberitaan media online edisi terbitan 24 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa Jufrizal, mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PT Siak Pertambangan Energi (SPE).

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (23/10) siang, dan Jufrizal saat menjalani pemeriksaan didampingi pengacaranya.

Terkait persoalan yang membelit Jufrizal, disebutkan Juriko, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan oleh PT Samudera Siak.’’Pegawai dan penyewa jasa sudah kami lakukan pemeriksaan,’’ jelas Juriko.

Saat ini giliran Jufrizal menjalani pemeriksaan dengan pengelolaan pelabuhan di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tahun 2023 sampai 2024.



banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *