Rohil – Anggaran pembangunan dan pemeliharaan senilai total Rp 147.284.200 dikucurkan pemerintah untuk proyek Taman Wisata Alam Desa Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Namun, penelusuran di lapangan mengungkap fakta yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan uang negara.
Pasalnya, fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat itu ternyata berdiri di atas tanah milik pribadi keluarga Kepenghuluan, dan saat ini kondisinya terbengkalai tanpa memberikan manfaat apa pun bagi warga.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini tercatat dalam Kegiatan Pembangunan Taman Wisata Alam yang berlokasi di Jalan Tuk Lahasim. Pada Tahun Anggaran 2019 dengan dana sebesar Rp 123.884.200 bersumber dari Dana Desa, dengan mekanisme pelaksanaan secara swakelola. Tidak berhenti di situ, pada Tahun Anggaran 2022, dianggarkan kembali rehabilitasi taman yang sama senilai Rp 23.400.000 guna perbaikan fasilitas yang ada.
Namun, ada hal mendasar yang menjadi sorotan. Berdasarkan pengecekan status lahan, tanah yang dijadikan lokasi pembangunan dan perbaikan tersebut bukanlah aset milik desa maupun tanah kas umum masyarakat. Lahan itu secara hukum merupakan hak milik pribadi dari keluarga Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat digunakan untuk membangun dan meningkatkan nilai aset yang dimiliki secara perorangan, bukan milik lembaga atau masyarakat luas.
Kini, beberapa tahun setelah dana dicairkan dan pekerjaan dinyatakan selesai, kondisi fisik taman wisata tersebut sangat memprihatinkan. Bangunan utama dan fasilitas pendukung terlihat rusak, tidak terawat, ditumbuhi lumut dan rumput liar, seolah ditinggalkan begitu saja sejak pekerjaan selesai. Tidak ada aktivitas wisata, tidak ada pemeliharaan rutin, dan fasilitas itu sama sekali tidak berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan dari kalangan pengamat pembangunan dan masyarakat. Ketua Ikatan Media Online (IMO) Rokan Hilir, Hariandi Bustam, SH menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang sangat merugikan masyarakat. Ia menyayangkan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran dan tidak memberikan dampak positif.
“Uang negara sebesar ratusan juta rupiah telah habis, namun hasilnya tidak terasa manfaatnya bagi masyarakat luas. Proyek dibangun di atas tanah pribadi, lalu dibiarkan rusak dan tidak terawat. Hal ini bukan hanya pemborosan, namun mengandung indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang sangat merugikan keuangan daerah,” ujar Hariandi Bustam saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk segera turun tangan menelusuri lebih jauh terkait aliran dana, kelayakan administrasi, serta status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi proyek. Menurutnya, praktik serupa tidak boleh dibiarkan terjadi berulang kali, di mana uang rakyat dihabiskan tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan akuntabel.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai anggaran desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan warga, justru dinikmati keuntungannya secara sepihak oleh pihak tertentu. Uang rakyat harus jelas peruntukannya, harus ada manfaatnya, dan tidak boleh dihabiskan semena-mena,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan dari pemerintah desa maupun pihak terkait mengenai status kepemilikan lahan dan kondisi terbengkalai dari Taman Wisata Alam Teluk Pulau Hulu tersebut. Masyarakat pun berharap kasus ini ditelusuri secara transparan dan tuntas, agar ke depannya tidak ada lagi anggaran publik yang ludes dan hilang tanpa jejak manfaat yang nyata.
Beranda
Viral
Ratusan Juta Anggaran Desa Tak Jelas: Taman Wisata Teluk Pulau Hulu Berdiri di Tanah Pribadi, Kini Terbengkalai
Ratusan Juta Anggaran Desa Tak Jelas: Taman Wisata Teluk Pulau Hulu Berdiri di Tanah Pribadi, Kini Terbengkalai
















