banner 728x250

Waduhh.. Pembangunan RLH Teluk Pulau Hulu Dikerjakan Asal Jadi Dan Pejabat Desa Diduga Langgar Hukum! IMO Rohil : Ada Aroma Dugaan Korupsi

  • Bagikan

Rohil – Skandal besar kembali terungkap di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang! Program Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bersumber dari Dinas Perkim Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang nilainya capai 2,9 Milyar ternyata berujung dugaan korupsi besar-besaran!

Faktanya bikin publik bertanya: bangunan hasil proyek negara asal jadi ini. Warga penerima bantuan yang notabene tak mampu, terpaksa harus merogoh kocek sendiri demi memperbaiki bangunan supaya aman ditempati. Belum lagi masalah tanah yang tak jelas statusnya, sampai pelaksanaan proyek yang KELIRU SECARA HUKUM karena dijalankan oleh pejabat desa yang merangkap jabatan!



Berdasarkan bukti pekerjaan yang dihimpun di lokasi: Dana Rp 100 Juta per unit sebanyak 29 Rumah Layak Huni dikerjakan, tapi hasilnya mengecewakan. Pondasi retak-retak dan  struktur bangunan dinilai sangat di bawah standar. Karena tak punya pilihan dan tak punya tempat tinggal lain, warga terpaksa pakai uang belanja sehari-hari untuk menambal kekurangan bangunan itu.


“Kami terpaksa perbaiki sendiri retakan-retakan itu pakai uang dapur kami yang pas-pasan. Kalau tidak, kami takut rumah ini roboh saat kami tidur. Padahal kami miskin, harusnya ini bantuan utuh, malah kami dikejar biaya lagi,” keluh salah satu warga penerima yang tak mau disebutkan namanya.

Masalah makin pelik soal status tanah. Menurut keterangan warga, alas hak pembebasan lahan dari pihak pertama BELUM SELESAI SECARA ADMINISTRASI. Ironisnya, warga malah dibebani kewajiban membayar biaya alas hak tanah itu lewat koordinasi pemerintah kepenghuluan. Uang sudah disetor, tapi sampai hari ini tak ada satu pun warga yang pegang bukti kepemilikan tanah!

Sementara poin paling mencolok dan melanggar hukum: Pelaksana proyek dikelolah oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan susunan: 1. Ketua : Rojikin
2. Sekretaris :Rian Saputra (Sekretaris Desa / Sekdes Kepenghuluan) 3. Bendahara : Iskandar (Kaur Pembangunan).

Padahal jelas, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 Huruf I, Perangkat Desa (termasuk Sekdes dan Kaur) DILARANG KERAS merangkap jabatan menjadi pengurus Pokmas atau pelaksana proyek! Tujuannya mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi.

Fakta bahwa Sekdes dan Kaur Pembangunan justru jadi Sekretaris dan Bendahara proyek ini sangat mencurigakan. Publik menilai: Ini jalan pintas untuk atur uang proyek seenaknya demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri!

“Bagaimana tak ada korupsi kalau yang pegang administrasi desa sekaligus yang pegang uang proyek? Ini jelas-jelas melanggar hukum dan bukti uang proyek tak dikelola jujur. Makanya bangunannya jelek, uangnya habis entah ke mana,” tegas Ketua IMO Rohil Hariandi Bustam SH. Jum’at 15 Mei 2026.

Ketua IMO Rohil Hariandi menilai ada aroma korupsi sangat kuat tercium. Publik mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Rokan Hilir segera turun sidik hasil Rumah Layak Huni Teluk Pulau Hulu. Kenapa perangkat desa langgar aturan? Ke mana uang pembayaran tanah warga?

Jangan biarkan proyek rakyat jadi sapi perah pejabat! Telusuri sampai tuntas, kembalikan uang negara yang dikorupsi, dan proses hukum pelakunya!” Apakah aparat berani bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya? Atau proyek foya-foya ini kembali diredam. Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *