banner 728x250

Diduga Langgar Tata Tertib: Surat Masuk ke Pimpinan DPRD Rohil Terkait LKPJ 2025

  • Bagikan

Rohil – Persoalan pelaksanaan Rapat Paripurna pembahasan dan pemberian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Senin, 15 Juni 2026, kini masuk jalur evaluasi resmi.

Pasalnya beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengirimkan surat kepada Pimpinan Dewan dan Sekretariat Dewan, meminta peninjauan kembali karena rapat diduga kuat melanggar ketentuan tata tertib serta berpotensi cacat hukum.

Menurut Muhammad Syah Padri, S.T., Ketua Fraksi PKB, pihaknya dan fraksi lain sebenarnya sudah mengusulkan agar rapat ditunda sementara. Masih banyak catatan penting dari pengelolaan tahun 2025 yang perlu dikaji mendalam agar tidak terulang di tahun berikutnya. Namun usulan tersebut tidak ditindaklanjuti, dan rapat tetap dilaksanakan.

Fakta yang disampaikan ke dalam surat menunjukkan ketidaksesuaian mencolok: dari total 45 anggota, yang hadir secara fisik di ruang sidang hanya 8 orang terdiri dari 4 pimpinan dan 4 anggota. Sementara itu, daftar hadir yang beredar mencantumkan sekitar 28 nama; setelah dikonfirmasi, banyak di antaranya menyatakan tidak hadir dan tidak pernah menandatangani daftar tersebut.

Sesuai tata tertib, rapat baru sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota — baik secara fisik maupun administrasi. Kondisi yang terjadi dinilai jelas tidak memenuhi syarat itu.

Lewat surat resmi, para fraksi meminta: Dilakukan kajian ulang keabsahan seluruh proses dan keputusan, Penjelasan serta pertanggungjawab pimpinan atas pelaksanaan rapat dan Jaminan agar penyimpangan prosedur serupa tidak terulang lagi. Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *