banner 728x250

Masyarakat Rohil Soroti DPRD : Rapat Tak Penuhi Kuorum Tetap Dijalankan, Fungsi Pengawasan Dimana

  • Bagikan

Rohil – Suara kekecewaan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir kini  menyoroti ketidakberesan besar dalam proses penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Publik menilai, apa yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Rokan Hilir adalah bentuk pelanggaran terang‑terangan terhadap peraturan perundang‑undangan, sekaligus bukti nyata diabaikannya amanah rakyat!

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024, aturan mainnya sangat jelas, LKPJ wajib diserahkan Bupati ke DPRD paling lambat akhir Maret (3 bulan setelah tahun anggaran berakhir). DPRD wajib membahas dan menyelesaikan pembahasan paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima dan ditambah Rapat Paripurna sah dan mengikat hanya jika memenuhi kuorum kehadiran.

Namun faktanya ,Semua dilanggar seakan tidak ada masalah, seperti Dokumen LKPJ yang diserahkan pada Senin, 11 Mei 2026 — sudah jelas terlambat berbulan‑bulan dari batas waktu Maret. Kemudian DPRD baru menggelar rapat pembahasan pada 15 Juni 2026, jauh melewati tenggat 30 hari sejak diterima. begitu  juga dengan rapat paripurna itu tetap dipaksakan berjalan dan mengambil keputusan padahal anggota dewan yang hadir fisik hanya 8 orang, namun absensi daftar hadir diduga adanya rekayasa.

Hal ini dikomentari Tokoh Masyarakat Bagansiapiapi sekaligus Ketua Ikatan Media Online Rohil Heriandi Bustam, SH yang kini mewakili suara publik mempertanyakan integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Dirinya mengatakan  LKPJ bukan sekadar berkas administrasi biasa, melainkan buku saksi pertanggungjawaban penggunaan uang miliaran rupiah rakyat dan capaian kinerja setahun penuh. Jika prosedur dasarnya saja diacak‑acak, masyarakat pun bertanya‑tanya keras: “Lalu mana yang bisa dipercaya dari isinya?”

 “Kami masyarakat biasa pun tahu aturan itu harus ditaati. Ini kok malah sebaliknya? Pemda telat serah, DPRD telat bahas, terus rapatnya dipaksa jalan padahal yang hadir cuma segelintir orang. Apakah peraturan cuma dibuat untuk hiasan kertas saja? Kalau aturan dasar saja diinjak‑injak.” Cetusnya Hariandi. Jum’at 26 Juni 2026.

Jelasnya, Pasal 22 Permendagri menegaskan DPRD wajib meneliti capaian kinerja, mengevaluasi Perda, hingga memberi rekomendasi strategis. Tapi di Rokan Hilir? Semua itu jadi sekadar seremonial kosong, dibahas asal jadi di luar jalur hukum.

 “DPRD itu wakil rakyat! Kalau rapat paling penting pertanggungjawaban negara saja yang hadir cuma 8 orang, DIMANA SUARA YANG LAINNYA? Ini bukan lagi kelalaian, tapi sengaja mematikan fungsi pengawasan! Bagaimana mungkin keputusan menyangkut nasib keuangan daerah diambil oleh segelintir orang saja.”  Katanya.

Heriandi Bustam dalam pernyataannya  menegaskan, masyarakat Rokan Hilir bukan masyarakat yang diam saja atau mudah dibohongi.”Saya tegaskan sekali lagi, dan ini suara seluruh masyarakat: JANGAN DIANGGAP MASYARAKAT ROKAN HILIR ITU BODOH!

Apa yang kalian lakukan, keputusan apa yang kalian ambil, pelanggaran apa yang kalian perbuat, semuanya kami perhatikan, kami catat dan kami ingat. Kami tahu mana yang benar dan mana yang salah. Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dipermainkan!

Kami minta Gubernur Riau berani bertindak tegas! Tolak LKPJ ini, kembalikan ke Bupati dan DPRD, suruh perbaiki sesuai aturan yang benar, atau nyatakan tidak sah!”Ia mengingatkan kembali : Masyarakat Rokan Hilir tertuju penuh ke kantor Gubernur Riau: Apakah Gubernur berani tegas menolak LKPJ  atau Gubernur Riau harus melindungi suatu pelanggaran.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *