banner 728x250

Skandal PT Global Arrow: Rekrutmen Penuh Kepentingan, Pengamat Hukum :Disnaker Rohil Tak Berdaya Atau Sengaja Diam?

  • Bagikan

Rohil – Isu  soal praktik perekrutan tenaga kerja di PT Global Arrow (GA), perusahaan pengamanan aset yang menjadi subkontrak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Zona Rokan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Betapa tidak, terungkap fakta mengejutkan: petinggi perusahaan ini diduga merekrut kerabat sendiri serta mendatangkan banyak tenaga kerja dari luar daerah.

Sementara ribuan warga asli Rohil justru kesulitan mendapat pekerjaan. Yang makin membingungkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kabupaten Rohil Firdaus malah memilih DIAM SERIBU BAHASA saat diminta keterangan selama hampir empat hari berturut-turut!

Berita ini sudah viral di berbagai media, menyita perhatian karena menyangkut hak hidup warga lokal. Berdasarkan data yang dihimpun, para petinggi PT GA diketahui tak segan mengisi jabatan-jabatan strategis dengan orang-orang terdekat atau keluarga sendiri. Belum cukup itu, perusahaan yang beroperasi dan mengeruk manfaat di tanah Rohil ini justru lebih memprioritaskan calon pekerja yang ber-KTP luar daerah, utamanya dari Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga Rohil yang menganggur dan sangat berharap bisa berkarier di perusahaan yang berada di wilayahnya sendiri. Aturan pun sudah jelas: Pasal 19 Ayat (3) dan (4) Perda No. 8 Tahun 2014 mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di Rohil untuk merekrut minimal 60% tenaga kerja lokal dari total kebutuhan. Aturan ini dibuat agar kesejahteraan masyarakat sekitar turut terangkat dari kekayaan alam daerahnya.

Namun nyatanya, aturan itu seolah mati suri. Nama-nama tenaga kerja yang diterima justru jelas-jelas bukan warga Rohil, seperti MGN (SO Duri), AFA (ber-KTP Sumut), hingga Hendra berinisial SYDN (ber-KTP Sumbar). Mereka diterima dan menempati posisi, sementara warga asli antre panjang tak dipertimbangkan.

Sikap Kadis Naker Rohil yang seharusnya menjadi garda terdepan mengawasi dan menegakkan aturan justru membiarkan hal ini terjadi. Sejak isu ini mencuat,  wartawan sudah berupaya meminta tanggapan, namun Kadis Naker Rohil sama sekali tak mau buka suara. Kebisuan ini dianggap masyarakat sebagai bentuk pembiaran yang mencurigakan.

Menanggapi kegaduhan ini, Pengamat Hukum Kabupaten Rohil, Selamat Sempurna Sitorus, SH.MH,. CPM (S4), memberikan pandangan tegas pada Selasa (9/6/2026). Menurutnya, sikap “bungkam” dan lambat merespons dari pejabat publik bukanlah hal biasa, apalagi jika ada dugaan pelanggaran.

“Memang benar, secara aturan dasar, pejabat yang lambat merespons tidak langsung bisa dipidanakan. TAPI, jika kelambatan atau kebisuan itu mengandung unsur kesengajaan, ada penyalahgunaan wewenang, ada niat mencari keuntungan pribadi, atau justru merugikan negara serta menguntungkan pihak tertentu.

Maka pejabat tersebut LANGSUNG BISA DIJERAT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI sesuai Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman,” tegas Selamat dengan nada serius.

Ia juga menyoroti pelanggaran berat terhadap hak publik mendapatkan informasi. Sikap menolak bicara kepada pers jelas-jelas melanggar aturan keterbukaan informasi.

“Dasarnya sangat kuat: Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan ini menyatakan tegas, pejabat badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau menutup-nutupi informasi hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, bisa dipidana kurungan paling lama 1 TAHUN dan/atau denda maksimal Rp 5 JUTA,” paparnya panjang lebar.

Tak hanya itu, lanjut Selamat, kelambatan atau pembiaran dalam penanganan masalah pelayanan publik juga berisiko sanksi administratif berat dari atasan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Menurut Selamat, kasus ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap perusahaan-perusahaan di Rohil, khususnya yang menjadi mitra atau subkontrak PT Pertamina Hulu Rokan.

“Kebisuan Kadis Naker Rohil itu sama saja artinya dia MENGABAIKAN TUGASNYA dan membiarkan Perda yang sudah jelas dilanggar di depan mata. Hak warga lokal dirampas, aturan dilanggar, tapi pengawasnya diam saja. Ini tak bisa dibiarkan,” pungkas Selamat Sempurna Sitorus.

Kini, sorotan tertuju penuh kepada Kadis Naker FRS. Masyarakat Rohil menuntut jawaban: Ada apa di balik kebisuan itu? Kenapa aturan perekrutan warga lokal dilanggar habis-habisan? Publik menunggu tindakan tegas, baik dari penegak hukum maupun pimpinan daerah, demi keadilan bagi warga asli Rokan Hilir.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *