Rohil – Gugatan perdata lingkungan hidup resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Yayasan Devendra melayangkan gugatan terhadap PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS) yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit, dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap lingkungan hidup.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl dan terdaftar secara resmi pada Senin, 11 Mei 2026. Sebelumnya, surat gugatan telah disusun dan disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam perkara ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir selaku Bupati ditetapkan sebagai pihak turut tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Nara Alfiana, S.H., Yayasan Devendra mengajukan sejumlah tuntutan pokok dalam gugatan tersebut. Secara rinci, penggugat meminta majelis hakim untuk: Menyatakan PT Hasil Karya Bumi Sejati terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup;
Selanjutnya, Memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik hingga memenuhi persyaratan teknis pengolahan air limbah yang memadai, termasuk penyediaan kolam dan saluran yang kedap air;Menghukum perusahaan membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan, yang disetorkan ke kas negara untuk pemulihan lingkungan;
Saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 29 Mei 2026, pihak manajemen PT Hasil Karya Bumi Sejati melalui Humasnya, Bambang, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku pihak yang turut digugat.
Perkara ini kini memasuki tahap persiapan persidangan dan akan menjadi perhatian publik, mengingat dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar dan menjadi salah satu upaya penegakan hukum lingkungan di wilayah Rokan Hilir.
















