Rohil – Pengelolaan keuangan Kepenghuluan Balam Jaya Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan tajam pasca ditemukannya ketidakberesan senilai ratusan juta rupiah. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) resmi akan melaporkan mantan Penjabat Penghulu Balam Jaya periode 2022–2023, Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, ke aparat penegak hukum di Riau terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Laporan tersebut didasarkan pada dokumen hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang mencatat adanya pengeluaran kas sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta pendapatan lain yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, temuan auditor negara yang menunjukkan hilangnya jejak penggunaan dana sebesar itu sudah layak ditindaklanjuti secara hukum pidana.
“Ini adalah uang rakyat, bukan milik pribadi. Ketika ada ratusan juta rupiah yang tidak jelas rimbanya, negara wajib hadir menegakkan aturan. Jangan sampai hasil audit hanya menjadi dokumen mati yang tersimpan rapi di lemari tanpa ada tindakan nyata,” tegasnya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Pihaknya menilai kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut mengancam siapa saja yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara.
GEMARI Jakarta mendesak penyidik untuk tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata. Mereka meminta ditelusuri aliran dana secara mendalam, diperiksa seluruh pihak yang terlibat, dan segera ditetapkan status tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup kuat.
“Prinsipnya jelas: hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Tidak ada tempat aman bagi siapa pun, termasuk pejabat, yang terbukti menyalahgunakan amanah dan merugikan keuangan negara,” tandas Kori.
Sampai berita ini diturunkan, aparat penegak hukum diketahui telah menerima laporan tersebut dan mulai mempersiapkan tahapan pemeriksaan awal guna memastikan kebenaran informasi serta menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beranda
Viral
Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Bakal Dilaporkan ke APH! GEMARI Jakarta : Temuan Rp. 631 Juta Dana Desa Tak Jelas Pertanggungjawabannya
Mantan Pj Penghulu Balam Jaya Bakal Dilaporkan ke APH! GEMARI Jakarta : Temuan Rp. 631 Juta Dana Desa Tak Jelas Pertanggungjawabannya
















