banner 728x250

Waduhhhhh…Praperadilan Sukirman Pensiunan TNI Gagal Usai Ditolak PN Rohil

  • Bagikan

Rohil — Harapan Sukirman alias Pak Kirman Pensiunan TNI untuk membatalkan seluruh proses hukum yang dijalani kandas usai Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak permohonan praperadilan yang diajukan.

Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan pada Senin (21/9/2026) oleh Hakim Tunggal Irma Rahmahwati, S.H.setelah memeriksa berkas perkara, mendengarkan keterangan para pihak, saksi, hingga ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Rhl ini diajukan Sukirman terhadap Kepolisian Resort Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rohil. Ia meminta pengadilan menyatakan batal sejumlah dokumen penting: mulai dari Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan, hingga Surat Perintah Penahanan. Pemohon pun meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan.

Namun pengadilan tidak menemukan dasar hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas: “Menolak permohonan praperadilan Pemohon.”

Dengan putusan ini, seluruh proses hukum yang dijalani Polres Rohil dan Kejaksaan Negeri Rohil dinyatakan sah dan tetap berlaku. Sukirman tetap berada dalam tahanan, dan perkara akan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Perlu ditegaskan, perkara yang disangkakan menyangkut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Demi melindungi korban, identitas serta informasi yang dapat mengarah pada pengenalan identitas anak tidak dipublikasikan.

Juru Bicara PN Rokan Hilir Ari Wibowo SH membenarkan putusan tersebut dan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku, penolakan praperadilan bukan berarti tersangka dinyatakan bersalah, melainkan menyatakan proses hukum yang dijalani sah dan dapat dilanjutkan. Ada atau tidaknya kesalahan, akan dibuktikan secara mendalam dalam sidang perkara pokok yang akan datang. Pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *