Pekanbaru — Teka teki di Kasus korupsi Dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir masih tanda tanya! Fakta persidangan mantan Direktur Utama PT SPRH, Terpidana Rahman dan keterangan saksi-saksi, mengungkap dugaan aliran dana raksasa senilai Rp9.271.060.528 yang dikaitkan langsung dengan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.
Sejak awal, pengelolaan Dana PI 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) sudah mengundang tanda tanya besar. Dana yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencapai Rp551,47 miliar. Namun hasil audit BPKP menampakkan dugaan kerugian negara yang luar biasa besar: Rp64.221.498.127,60.

Di tengah proses persidangan Terpidana Rahman, satu fakta justru menjadi sorotan paling tajam: adanya dugaan aliran dana senilai Rp9.271.060.528 yang dikaitkan dengan Afrizal Sintong mantan Bupati Rohil.
Ketua Umum Lembaga INPEST, Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si. (Ganda Mora), mengungkapkan hal ini kepada awak media di Pekanbaru, Senin (5/10/2026):
“Yang lebih menarik lagi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau juga tengah mendalami dugaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar yang ditengarai mengalir ke mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.”
Dalam fakta persidangan disebutkan: uang tunai sebesar Rp9,27 miliar diserahkan oleh terpidana Rahman kepada Afrizal Sintong, di antaranya dengan cara dititipkan dalam kotak bekas mesin cetak.
Sampai saat ini, Afrizal Sintong memang telah dipanggil dan diperiksa — namun hanya sebagai saksi. Ia membantah menerima uang maupun menggunakan dana PI untuk kepentingan pribadi atau kampanye.
Ganda Mora menegaskan: fakta persidangan dan putusan hakim sudah menjadi modal kuat untuk melangkah lebih jauh!
“Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan adanya perbuatan bersama-sama merupakan modal kuat bagi penyidik. Penyidik Kejaksaan harus menggunakan salinan putusan pengadilan tersebut sebagai bukti petunjuk yang sah untuk meningkatkan status pemeriksaan pihak-pihak yang disebut.”
Lembaga INPEST mendesak Kejati Riau tidak berhenti di sini. Pelacakan harus dilakukan secara menyeluruh: “Penyidik wajib melakukan pelacakan aset dan audit forensik perbankan untuk membuktikan perpindahan uang sebesar Rp9,27 miliar yang disebut mengalir melalui perantara. Pencocokan kwitansi, catatan pengeluaran kas perusahaan, dan rekening koran menjadi krusial untuk memperkuat alat bukti.”
Ganda Mora menegaskan: putusan perkara Rahman bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat bersama-sama. Jika ada pihak yang disebut dalam pertimbangan hukum hakim, maka wajib ditindaklanjuti — tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
PUBLIK BERTANYA: ADA APA DI BALIK LAYAR?
Dugaan aliran uang sebesar Rp9,27 miliar yang diselundupkan dengan modus tersembunyi, ditambah fakta bahwa penerimanya masih berstatus saksi, memicu pertanyaan luas di masyarakat:
Apakah ini sekadar permukaan? Ke mana sebenarnya uang itu bergerak? Mengapa belum ada langkah tegas terhadap pihak yang disebut?
Masyarakat Riau memantau Kejati Riau: apakah akan menindaklanjuti fakta persidangan ini dengan tegas, atau membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan?















