Batu Bara — Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah sengketa lahan ulayat seluas ±42 hektar di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Apakah aparat penegak hukum justru berpihak? Netralitas Polres Batu Bara kini diragukan setelah rangkaian peristiwa yang menimpa warga yang mempertahankan haknya.
Abdul Rahman Ketua Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu mengatakan Rabu (7/10/2026), terkait Sengketa lahan ulayat seluas ±42 hektar sejarahnya panjang. Hal ini perlu kita jabarkan asal usul penguasaan lahan Sejak Tahun 1930 — Jauh Sebelum Kemerdekaan. Lahan seluas ±42 hektar di Desa Lubuk Hulu Kabupaten Batu Bara (Lubuk Besar Kabupaten Asahan) ini bukan tanah kosong, bukan pula tanah yang baru dikuasai belakangan.
Dulunya, Orang-orang tua kami telah menguasai, menjaga, dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus seperti menanam padi, cabai, serta tanaman pangan lainnya sebagai sumber kehidupan bersama. Penguasaan ini berlangsung damai dan tanpa gangguan dari pihak manapun selama puluhan tahun. Ucapnya. Rabu 5 Oktober 2026.
Selanjutnya pada waktu itu, sempat muncul rencana pembangunan pangkalan atau lapangan terbang AURI pada Tahun 1960 an di wilayah tersebut. Namun rencana itu dibatalkan sepenuhnya dan tidak pernah direalisasikan. Lahan kembali utuh menjadi wilayah garapan dan kehidupan warga. Tidak ada proses penyerahan, pelepasan, maupun peralihan hak yang sah dari masyarakat kepada pihak negara atau instansi manapun.
Lalu ada Klaim lahan tersebut oleh Saudara Wasinton Situmorang didapat tahun 1982 melalui INKAPAU/KODAU I , Padahal ada dari Surat Markas Besar Angkatan Udara No. 04/21/19/Disfaskonau, balasan Surat Ketua DPRD Asahan No. 3093/1073 tertanggal 11 Juni 2004 yang mengatakan Lahan tersebut BUKAN Milik TNI Angkatan Udara.
Kemudian ditahun 2026 ini terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02.29.0000040140, seluas 99.792 m², atas nama Bungsen — yang disebutkan dibeli dari Haryanto pada tahun 2011. Makanya kami anggap sertifikat ini lahir dari akar dokumen yang tidak sah, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan dan ditinjau ulang secara menyeluruh.
Belum lagi rangkaian peristiwa yang memicu keraguan itu antara lain: Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara dinilai bersikap tidak layak dan menekan warga saat memberikan keterangan saksi sebagai terlapor.


Selanjutnya Kapolsek Lima Puluh diduga menyampaikan ucapan bernada ancaman, menyebutkan sel tahanan mampu menampung 500 orang serta meminta warga berhenti memperjuangkan haknya.
Kini datang Surat Panggilan Saksi Ke-1 No. S.Pgl/Saksi.1/IX/RES.124/2026/Reskrim, disertai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/SPDP/108.IX/RES.1.24/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara.


Fakta-fakta ini memunculkan dugaan kuat: Ada ketidakberesan! Apakah Polres Batu Bara memihak kepada pemegang sertifikat, bukan menegakkan keadilan? Karena tekanan tak kunjung usai, Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu akhirnya melangkah lebih jauh — mengajukan Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi II DPR RI.

“DPR RI harus turun tangan dan membuka tabir ini! Kami meminta pengawasan langsung. Apakah benar ada pihak yang melindungi kepentingan tertentu di balik punggung hukum?” tandas Abdul Rahman.
Melalui RDPU tersebut, warga meminta:
1. Perlindungan hukum dan keamanan bagi seluruh anggota kelompok
2. Pengakuan hak ulayat atas lahan yang dikelola turun-temurun sejak 1930
3.Pemeriksaan menyeluruh keabsahan sertifikat yang tumpang tindih
4. Penyelidikan dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian setempat
“Kami tidak memusuhi siapa pun. Kami hanya meminta hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak berat sebelah, tidak menindas yang lemah,” ujar Abdul Rahman dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan apa pun atas tuduhan ketidaknetralan ini. Warga berharap DPR RI segera merespons sebelum tekanan berubah menjadi tindakan yang lebih fatal. (Tim).















