Rohil — Sengketa tanah seluas 7.760,6 m² di Jalan Parit Sahar, RT 01 RW 01, Dusun Sukajadi, Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, justru memunculkan pertanyaan baru: siapa yang sebenarnya ingin keadilan, dan siapa yang menghindarinya?
Perkara Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Rhl, Penggugat Yusprizal (Kuasa Hukum: Al Mizan, S.H.) melawan Tergugat I Nur Aida (Kuasa Hukum: Serasih Tarigan, S.H.), Tergugat II Dedek, serta Turut Tergugat Kasbi, Jufriadi alias Untal, dan Lurah Bangko Kiri.
Sebelumnya pada sidang laporan hasil mediasi Kamis, 17 September 2026, pihak Tergugat Nur Aida hadir tepat waktu. Namun Penggugat Yusprizal yang mengajukan gugatan sebelumnya? Tidak hadir dipersidangan.
“Padahal merekalah yang menggugat. Bukankah ini aneh? Kami datang, kami siap duduk bersama mencari jalan keluar tapi mereka yang minta diadili justru mangkir,” ungkap Nur Aida getir di hadapan awak media.Rabu 23 September 2026.
Bukan itu saja. Dalam tiga kali pertemuan mediasi sebelumnya, pola yang terlihat justru semakin memperkuat dugaan publik: tuntutan Penggugat terus berubah-ubah dan sama sekali tidak dapat dibuktikan!
“Di tiga kali pertemuan, mereka mengada-ngada. Tuntutan tidak tetap, bukti tidak ada. Yang jelas terlihat: sengketa ini baru muncul setelah sawit yang kami tanam d mulai berbuah dan dipanen sejak tahun 2022 hingga 2026,” tegas Nur Aida.
“Mereka mengada-ngada. Tuntutan hari ini begini, besok begitu. Yang konsisten cuma satu: baru persoalkan saat hasilnya sudah terlihat. Ini bukan soal hak, ini soal keuntungan!” tegas Nur Aida.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Yusprizal maupun kuasa hukumnya.















