ROKAN HILIR — Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir perkara nomor : 508/Pid.Sus/2026/PN Rhl terhadap Ervan alias Upan bin Ahmad Jais memicu pertanyaan di tengah masyarakat. Diketahui sebagai residivis kasus narkoba, ia justru divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil menuntut pada Rabu, 21 Oktober 2026 Menyatakan terdakwa Ervan alias Upan bin Ahmad Jais terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
Namun dalam putusan yang dibacakan secara daring pada Senin, 26 Oktober 2026, majelis hakim memimpin Dion Handung Harimurti, S.H, dengan anggota Indraswara Nugraha, S.H, M.H dan Suci Vietrasari, S.H memvonis terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Menariknya dipersidangan Ervan alias Upan ini, proses persidangan agak singkat meski sempat 3 kali penundaan sidang tuntutan dari JPU, Tertanggal 23 September 2026 Pembacaan dakwaan, lalu 30 September 2026 Pembuktiaan JPU belum siap, 07 Oktober 2026, JPU belum siap dengan tuntutannya 14 Oktober 2026 Tuntutan belum siap dan akhirnya tuntutan baru dibacakan di persidangan 21 Oktober 2026, Tuntutan dari JPU, 26 Oktober 2026 Pengucapan putusan.
Masyarakat bertanya mengapa residivis justru mendapat hukuman lebih ringan. Di mana efek jera jika pelaku kejahatan berulang diperlakukan lebih lunak, seharusnya ditambah sepertiga. Di mana efek jera? Hukum terhadap pengulang seharusnya lebih tegas, bukan sebaliknya.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Pasal 127 Ayat (2): “Dalam hal terpidana melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, dan Pasal 123 secara berulang, pidana yang dijatuhkan ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.”

Perlu diketahui bersama, Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, Ervan alias Upan tercatat pernah divonis bersalah dalam perkara serupa dengan nomor perkara 95/Pid.Sus/2019/PN Rhl, dengan putusan pada Rabu, 10 April 2019. Saat itu, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Kini, terjerat kembali dalam kejahatan yang sama, namun vonisnya justru lebih ringan.
Dalam dakwaan JPU Nadini Cista, S.H., perkara ini bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Ervan bersama Rizki Nugraha alias Rizki mendatangi rumah Robet Kanedi, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut dakwaan, Rizki menyerahkan uang Rp700 ribu kepada Robet dan menerima satu paket sabu. Setelah kembali, sabu tersebut dibagi menjadi 17 paket. Ervan disebut memperoleh sabu secara cuma-cuma dari Rizki dan sempat mengonsumsinya bersama.
Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menggerebek rumah Rizki dan menemukan 17 paket sabu serta alat isap di kamar tidurnya. Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, Rizki mengaku memperoleh barang tersebut dari Robet dengan didampingi Ervan saat pembelian.
Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, Ervan turut diamankan di rumahnya. Ia disebut mengakui ikut mendampingi Rizki membeli sabu dari Robet.
Dari perkara yang menjerat Ervan, barang bukti sabu yang dicantumkan dalam berkas memiliki berat bersih 0,73 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.















