banner 728x250

Warga Aek Nabara Terjerat Penipuan Penjualan Lahan Pemda Rohil

  • Bagikan

Rohil  – Sebuah kasus penipuan yang menimpa sejumlah warga asal Aek Nabara yang baru saja menetap di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, di mana mereka diperdayakan untuk membeli lahan sawit yang ternyata merupakan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penjualan yang tidak sah tersebut diduga dilakukan oleh oknum dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan inisial Hardi, yang mengaku sebagai pihak yang berhak mengelola serta menjual lahan tersebut.

Korban yang berjumlah dua kepala keluarga berasal dari Aek Nabara dan baru saja memutuskan untuk pindah tinggal ke Kelurahan Melayu Berar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Mereka berniat membangun kehidupan baru dengan berinvestasi dalam usaha perkebunan sawit, sehingga memutuskan untuk menjual seluruh aset mereka termasuk rumah tinggal di tempat asal sebelum pindah ke Rokan Hilir.

Menurut keterangan salah satu korban, tertarik membeli lahan sawit awalnya mereka diperkenalkan dengan pihak yang mengaku sebagai pengurus LSM oleh seorang teman sekampung. “Kita diberitahu bahwa ada lahan sawit, lokasinya di Kelurahan Cempedak Rahuk, Mereka menunjukkan peta serta dokumen-dokumen yang diklaim sah, sehingga dianggap aman untuk melanjutkan pembelian,” ujar korban tersebut dengan nada sedih.

Korban melakukan pembayaran sebesar 60 juta rupiah sebagai uang muka untuk sebagian lahan yang akan dibeli. Bukti pembayaran berupa kwitansi tanda terima yang diterima korban jelas mencantumkan nama RT 12 Kelompok Tani Kelurahan Cempedak Rahuk sebagai pihak yang menerima pembayaran, beserta tanda tangan yang dianggap sah oleh korban.

Namun, ketika korban datang ke lokasi RT 12 Kelompok Tani yang disebutkan pada kwitansi untuk melakukan verifikasi dan melihat kondisi lahan secara langsung pada awal tahun 2026, mereka mendapatkan kejutan besar. Pihak RT 12 yang ditemui korban menyatakan tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi penjualan lahan tersebut dan juga tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran yang diajukan korban.

“Kita langsung merasa tidak enak hati dan curiga ada sesuatu yang salah. RT yang kita temui bahkan tidak tahu bahwa lahan di wilayah mereka dijual kepada pihak luar, apalagi dengan nilai yang begitu besar,” tambah korban lainnya.

Keesokan harinya, pada hari Rabu (4/3/2026), korban segera mendatangi Kantor Lurah Cempedak Rahuk untuk menyampaikan keluhan dan meminta bantuan agar mendapatkan surat keterangan ganti rugi atas lahan yang telah mereka bayar. Mereka berharap dengan surat tersebut dapat mengklaim hak mereka atau mendapatkan pengembalian uang yang telah dikeluarkan.

Setelah mendengar penjelasan dan melihat bukti-bukti yang diajukan korban, Lurah Cempedak Rahuk, Amrizal SE, segera melakukan mendataan mengenai status lahan yang menjadi permasalahan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan sawit yang dibeli itu merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang telah memiliki sertipikat tanah .

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan milik pemerintah kabupaten Rohil yang telah memiliki dokumen hukum yang sah. Pihak kami juga tidak pernah memberikan wewenang kepada siapapun, termasuk LSM atau pihak lainnya, untuk menjual atau mengelola lahan tersebut secara komersial,” jelas Lurah Amrizal saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Rabu 4 Maret 2026.

Lurah Amrizal menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan kondisi yang dialami oleh korban yang baru saja pindah ke wilayahnya. “Mereka datang dengan harapan untuk membangun kehidupan yang lebih baik, namun justru terjebak dalam kasus penipuan yang tidak bertanggung jawab. Pihak kami akan memberikan dukungan sebanyak mungkin dalam proses hukum yang akan ditempuh korban,” ucapnya.

Selain itu, Lurah Amrizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelompok tani dan struktur organisasi di wilayahnya untuk memastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam praktik penipuan semacam ini. “Kita tidak akan menyalahkan pihak mana pun sebelum ada bukti yang jelas, namun pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” katanya.

Saat ini, korban telah menyusun berkas-berkas yang diperlukan dan berencana untuk segera melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Rokan Hilir pada hari Kamis (5/3/2026) mendatang. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat segera menangkap pelaku penipuan dan mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan untuk membeli lahan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *